Cara Hitung Lembur Per Jam

Panduan Lengkap: Cara Hitung Lembur per Jam Menurut UU Cipta Kerja

Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah lembur bukan lagi menjadi istilah yang sulit untuk dipahami. Terutama bagi para praktisi HR tentu sangat lekat dengan istilah lembur. Dari mulai proses persetujuan lembur, cara hitung lembur per jam hingga proses pendistribusian upah lembur karyawan.

Maka dari itu, perhitungan lembur merupakan hal yang sangat penting bagi HR, terutama setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, penting bagi HR untuk mengerti apakah ada perbedaan dalam tata cara hitung lembur per jam dan bagaimana perhitungannya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam cara menghitung lembur per jam sesuai dengan aturan jam lembur yang berlaku dalam UU Cipta Kerja.

Pengenalan: Regulasi Jam Lembur Menurut UU Cipta Kerja

Jam Lembur dalam UU Cipta Kerja

Sebelum kita masuk ke perhitungan lembur per jam, mari kita pahami lebih dalam tentang konsep dan dasar regulasi menurut aturan jam lembur UU Cipta Kerja. Secara definisi, jam lembur adalah waktu kerja tambahan yang melampaui jam kerja normal. 

Penting untuk diketahui, dalam UU Cipta Kerja, waktu kerja normal adalah:

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

UU Cipta Kerja mengatur beberapa ketentuan penting terkait jam lembur, seperti maksimal jam lembur dalam sebulan dan cara hitung tarif upah lembur. Karena lembur adalah melebihi jam normal kerja, biasanya jam lembur dibayar lebih tinggi daripada upah normal. Namun untuk karyawan yang bekerja lembur harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Terdapat perintah dari pemberi kerja;
  • Terdapat persetujuan dari karyawan yang bersangkutan dalam bentuk tertulis dan/atau melalui media digital;
  • Jumlah waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam satu hari dan maksimal jam lembur dalam seminggu adalah 18 jam.

Baca Juga: 6 Alasan Karyawan Lembur yang Perlu HR Cermati

Cara Perhitungan Lembur

Perhitungan Lembur Per Jam

Sebagai informasi, dalam melakukan tata cara hitung lembur per jam kali ini, kita akan mengacu pada regulasi terbaru yaitu menurut UU Cipta Kerja, khususnya di dalam PP No. 35 Tahun 2021

Sebenarnya untuk menghitung upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan dari karyawan tersebut. Upah bulanan ini terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Namun ini berlaku jika upah bulanan karyawan sesuai dengan upah minimum yang diberlakukan di wilayah tersebut, jika kurang dari upah minimum maka acuan upah lembur akan mengikuti upah minimum wilayah tersebut.

Rumus Perhitungan Lembur Depnaker 2023

Sebelum masuk ke perhitungan, mari pelajari dan ketahui dahulu bagaimana rumus perhitungan lembur menurut Depnaker 2023 untuk upah lembur per jam-nya.

Upah lembur per jam: 1/173 x upah 1 bulan karyawan.

Setelah mengetahui berapa upah lembur per jam, nominal tersebut akan menjadi basis pengali untuk perhitungan jam lembur karyawan seterusnya.

  1. Rumus lembur di hari kerja
  • 1 jam pertama : 1,5 x upah lembur per jam
  • Jam kerja berikutnya : 2 x upah lembur per jam
  1. Rumus lembur di hari istirahat mingguan/hari libur nasional dengan waktu kerja normal 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
  • Jam ke-1 hingga jam ke-7 : 2 x upah lembur per jam
  • Jam ke-8 : 3 x upah lembur per jam
  • Jam ke-9 hingga jam ke-11 : 4 x upah lembur per jam

Jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek dalam minggu tersebut,

  • Jam ke-1 hingga jam ke-5 : 2 x upah lembur per jam
  • Jam ke-6 : 3 x upah lembur per jam
  • Jam ke-7 hingga jam ke-9 : 4 x upah lembur per jam
  1. Rumus lembur di hari istirahat mingguan/hari libur nasional dengan waktu kerja normal 5 hari kerja dan 40 jam seminggu,
  • Jam ke-1 hingga jam ke-8 : 2 x upah lembur per jam
  • Jam ke-9 : 3 x upah lembur per jam
  • Jam ke-10 hingga jam ke-12 : 4 x upah lembur per jam

Baca Juga: Begini Contoh Surat Tugas Lembur yang Benar

Simulasi: Langkah-Langkah Cara Hitung Lembur per Jam

Cara Hitung Lembur Per  Jam

Untuk memahami dan melakukan simulasi perhitungan lembur per jam, kita akan membaginya menjadi beberapa langkah sederhana.

Langkah 1: Tentukan Jam Kerja Normal

Langkah pertama adalah menentukan jam kerja normal karyawan Anda. Ini bergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, mari kita ambil kasus di mana jam kerja normal adalah 5 hari dalam seminggu dengan 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu.

Langkah 2: Hitung Upah Lembur per Jam

Setelah Anda menentukan jam kerja normal, langkah berikutnya adalah menghitung jam lembur. UU Cipta Kerja membatasi maksimal jam lembur dalam sebulan, yaitu 14 jam dalam satu minggu atau maksimal jam lembur dalam sebulan adalah 56 jam.

Mari kita simulasikan, jika seorang karyawan dengan gaji Rp. 5.000.000 per bulan harus lembur setiap Hari Sabtu selama 6 jam dalam 1 bulan, dimana hari tersebut adalah hari istirahat karyawan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Hitung upah lembur per jam: 1/173 x Rp. 5.000.000 = Rp. 29.000 (pembulatan ke atas)

Langkah 3: Hitung Upah Lembur per Hari

Setelah mendapatkan besaran nilai upah lembur per jam. Maka pada setiap Hari Sabtu, karyawan tersebut upah lembur per harinya adalah,

Rumus: (jumlah jam kerja lembur) x (basis pengali lembur) x (upah lembur per jam)

: 6 jam lembur x 2 x Rp. 29.000

: Rp. 348.000

Langkah 4: Hitung Upah Lembur per Bulan

Jika dalam 1 bulan terdapat 4 kali Hari Sabtu, maka total jam lembur karyawan tersebut adalah 24 jam. Jumlah jam ini masih dalam kategori aman karena maksimal jam lembur dalam sebulan adalah 56 jam. Sehingga upah lembur karyawan tersebut dalam sebulan adalah,

Upah lembur sebulan

Rumus : (jumlah hari lembur) x (jumlah jam kerja lembur) x (basis pengali lembur) x (upah lembur per jam)

: 4 hari lembur x 6 jam lembur x 2 x Rp. 29.000

: Rp. 1.392.000

Penting untuk diingat bahwa untuk patuh pada aturan maksimal jam lembur dalam sebulan yang tertuang pada regulasi jam lembur UU Cipta Kerja, untuk melindungi hak karyawan dan mencegah pekerjaan berlebihan yang dapat merugikan kesehatan karyawan. Maksimal jam lembur dalam sebulan adalah 56 jam. Ini harus diperhatikan dengan ketat oleh perusahaan untuk memastikan kepatuhan dengan hukum.

Baca Juga: Cara dan Rumus Perhitungan Lembur Excel

Manfaatkan Aplikasi Lembur Berbasis Web untuk Kemudahan Pengelolaan Karyawan Anda

cta software

Setelah membaca seluruh artikel, memang dengan adanya UU Cipta Kerja, perhitungan lembur per jam menjadi lebih kompleks dan perlu dipahami dengan baik oleh HRD dan perusahaan. Karena memahami cara hitung lembur per jam sesuai dengan aturan jam lembur UU Cipta Kerja adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan karyawan dan kepatuhan hukum.

Dalam era digital yang semakin maju, kemudahan dalam mengelola lembur karyawan adalah suatu keharusan. Untuk menjaga kinerja perusahaan tetap efisien dan memastikan hak karyawan terlindungi, aplikasi lembur berbasis web telah menjadi solusi yang sangat berguna. Salah satu aplikasi yang sangat direkomendasikan adalah Hadirr.

Hadirr adalah aplikasi lembur berbasis web yang telah terintegrasi dengan Gadjian, aplikasi manajemen SDM terbaik di Indonesia. Aplikasi Hadirr dapat memudahkan pengelolaan lembur secara online, selain itu karena terintegrasi dengan Gadjian, maka perhitungan lembur secara otomatis dan akurat terhitung dan tentunya otomatis menerbitkan slip gaji online.

Coba Gadjian Sekarang

Dengan Hadirr, HRD dan perusahaan dapat memastikan bahwa perhitungan lembur sesuai dengan aturan yang berlaku dan bahwa semua proses administrasi terkait karyawan berjalan dengan lancar. Coba Hadirr sekarang untuk menghemat waktu dan upaya dalam mengelola lembur karyawan Anda. 

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Related Post