Karyawan Lembur Tak Dibayar dan Dipaksa Perusahaan

Bagaimana Jika Karyawan Lembur Tak Dibayar dan Dipaksa Perusahaan?

Lembur tak dibayar pastinya jadi momok menakutkan bagi pekerja manapun di setiap perusahaan. Bayangkan saja, ada pekerja yang dengan tekun bekerja lebih dari waktu reguler tapi tidak mendapatkan imbalan yang seharusnya. Fenomena ini menjadi isu yang cukup kontroversial karena berdampak langsung pada kesejahteraan para pekerja. 

Meskipun lembur seharusnya dihargai sebagai kontribusi tambahan dalam produktivitas perusahaan, namun kenyataannya, ada banyak pekerja yang tidak menerima imbalan sesuai dengan usaha tambahan yang mereka lakukan.

Lantas, apakah ada payung hukum yang bisa membantu karyawan menyuarakan haknya jika lembur tak dibayar? Artikel berikut akan menjelaskan informasinya secara mendalam. 

Definisi dan Dampak Karyawan Lembur Tak Dibayar

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 pasal 77 ayat 2 yang sekarang sudah disahkan menjadi UU No 6 tahun 2023, di mana menjelaskan bahwa jam kerja reguler yang bisa diterapkan pada karyawan adalah:

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu

Baca Juga: Panduan Cara Hitung Lembur per Jam Menurut UU Cipta Kerja

Lalu, jika kebutuhan mengharuskan karyawan untuk bekerja lebih dari jam reguler tersebut, maka harus memenuhi dua syarat berikut:

  • Ada persetujuan dengan karyawan atau buruh yang bersangkutan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu (aturan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu)

Jika dua syarat tersebut terpenuhi dan dilakukan, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur. 

Lantas, bagaimana jika perusahaan melanggar atau secara sengaja memaksa karyawan melakukan lembur tanpa bayaran? Maka, ada sanksi yang dikenakan. Perusahaan tersebut akan dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Selain sanksi untuk perusahaan, upah lembur yang tak dibayar juga bisa berdampak buruk pada kondisi karyawan seperti:

Produktivitas menurun

Jika karyawan merasa bahwa upaya tambahan yang mereka lakukan tidak dihargai, mereka mungkin tidak termotivasi untuk bekerja lebih keras atau melakukan lembur di masa mendatang. Hal ini tentu saja berdampak negatif pada produktivitas operasional bisnis.

Muncul rasa ketidakpuasan kerja

Pengalaman tidak adil terkait pembayaran lembur dapat menyebabkan rasa ketidakpuasan. Karyawan yang tidak puas cenderung mencari peluang pekerjaan lain atau bahkan meninggalkan perusahaan loh.

Meningkatnya ketidakpercayaan terhadap manajemen

Karyawan yang merasa tidak diperlakukan adil dalam pembayaran lembur mungkin mengembangkan persepsi negatif terhadap manajemen perusahaan. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan dan hubungan antara karyawan dan pimpinan.

Stres dan kelelahan meningkat

Bekerja lembur tanpa imbalan yang memadai dapat menyebabkan tingkat stres yang tinggi dan kelelahan. Ketidakseimbangan antara pekerjaan dan waktu istirahat dapat mengakibatkan masalah kesehatan mental dan fisik, seperti kelelahan kronis dan penurunan kesehatan secara keseluruhan.

Praktik-praktik Buruk Perusahaan Terkait Lembur Tak Dibayar

Aturan Karyawan Lembur Tak Dibayar dan Dipaksa Perusahaan

Meski sudah ditetapkan hukum yang jelas dan ancaman jika lalai dalam membayar upah lembur karyawan, namun tidak bisa dipungkiri kalau masih banyak oknum-oknum nakal yang tidak mengikuti aturan. Mereka menjalankan sejumlah praktik buruk seperti misalnya:

Memanipulasi jam kerja

Untuk bisa terhindar dari kewajiban membayar upah lembur, beberapa perusahaan berani memanipulasi catatan jam kerja atau sistem pelaporan waktu karyawan. Mereka mengurangi jumlah jam lembur yang tercatat di sistem absensi yang digunakan.

Memberi upah lembur tidak sesuai

Cara licik lain lain yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban mereka dalam membayar upah lembur adalah dengan tidak memberikan imbalan sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh undang-undang atau kebijakan internal. 

Misalnya, ada karyawan yang lembur di hari kerja selama 1 jam. Maka, mengacu aturan lembur UU Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021 tarif upah lemburnya yaitu 1,5 x upah per jam. Namun, perusahaan nakal tersebut hanya membayar 1 atau bahkan setengah upah per jam. 

Pemaksaan untuk mengambil cuti sebagai pengganti lembur

Kasus lain yang sering ditemui adalah perusahaan mengakali dengan memaksa karyawan untuk mengambil cuti sebagai pengganti pembayaran lembur yang seharusnya mereka terima. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hak-hak pekerja.

Tidak mengakui lembur yang dilakukan

Praktik lain yang mungkin sangat jahat adalah perusahaan tidak mengakui lembur yang telah dilakukan oleh karyawan, terutama jika pekerjaan tersebut dilakukan di luar jam kerja resmi. Beberapa mungkin berdalih bahwa itu risiko dari karyawan yang tidak bisa me-manage waktu dan beban pekerjaannya di kantor. 

Ancaman atau pemecatan tidak adil

Praktik buruk lainnya yang banyak ditemui di lapangan adalah beberapa perusahaan menggunakan ancaman atau pemecatan sebagai bentuk tekanan agar karyawan mau bekerja lembur tanpa imbalan. Hal ini jelas bukan cuma tidak etis, tapi juga dapat melanggar hak-hak pekerja.

Baca Juga: Template Contoh Surat Tugas Lembur yang Benar

Solusi dan Langkah-langkah untuk Mencegah Praktik Buruk

perhitungan upah lembur, peraturan jam lembur karyawan, aturan lembur uu cipta kerja

Apa yang harus dilakukan jika menghadapi perusahaan melanggar perhitungan upah lembur? Berikut solusi dan langkah pencegahan adanya praktik buruk.

1. Kebijakan harus dibuat transparan dan komunikasikan dengan jelas

Dalam membuat kebijakan perusahaan, sisipkan aturan mengenai lembur dan upah secara jelas, termasuk berapa tarif upah lembur, batasan waktu lembur, dan prosedur pelaporan waktunya.

Setelah itu, pastikan komunikasi terbuka dan transparan mengenai kebijakan tersebut kepada seluruh karyawan.

2. Berikan edukasi kepada seluruh karyawan

Bukan cuma memberi tahu soal kebijakan yang sudah dibuat, berikan juga pelatihan kepada karyawan dan manajemen mengenai kebijakan lembur, hak-hak pekerja, dan tanggung jawab manajemen dalam memastikan pembayaran yang adil. 

Edukasikan karyawan tentang hak-hak mereka terkait upah lembur dan cara melaporkan hal-hal yang tidak sesuai.

3. Lakukan pemantauan secara teratur

Lakukan audit internal secara teratur untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan upah lembur. Bentuk tim pemantauan atau audit internal yang bertugas untuk memeriksa catatan jam kerja dan pembayaran upah lembur.

4. Konsultasi dengan ahli hukum tenaga kerja

Karena aturan soal pembayaran upah lembur ini sudah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan, maka pelaksanaannya harus hati-hati.

Untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, coba dapatkan saran dan konsultasi dari ahli hukum tenaga kerja untuk memastikan kebijakan perusahaan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Perbarui kebijakan secara berkala untuk menyeimbangkan dengan aturan terbaru.

5. Buat mekanisme pelaporan yang aman

Bagaimana menjamin kalau perusahaan bisa dipercaya dalam hal peraturan jam lembur karyawan? Sediakan mekanisme pelaporan yang aman dan terjamin bagi karyawan yang merasa hak-hak mereka dilanggar. Pastikan tidak ada balasan atau diskriminasi terhadap karyawan yang melaporkan pelanggaran.

Saran untuk Karyawan yang Mengalami Lembur Tak Dibayar

Untuk karyawan yang mengalami kondisi lembur tak dibayar, maka lakukanlah langkah-langkah berikut:

  • Periksa kontrak kerja, panduan karyawan, atau dokumen lain yang mungkin memuat informasi mengenai pembayaran lembur.
  • Catat dan dokumentasikan semua jam kerja.
  • Pertanyakan dan komunikasikan secara terbuka ke pihak manajemen terkait.
  • Kumpulkan bukti-bukti pendukung.
  • Buat laporan sesuai dengan mekanisme yang sudah disediakan perusahaan.
  • Jika cara-cara di atas masih tak menemukan titik terang, bergabunglah dengan serikat pekerja jika ada.
  • Ambil langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial (mediasi, arbitrase, atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial). Simak panduan penyelesaian hubungan industrial!

Baca Juga: Rumus dan Contoh Rekap Lembur Excel Terbaru

Memonitor Waktu Lembur dengan Aplikasi Hadirr

aplikasi Hadirr untuk kelola dan rekap data lembur karyawan secara online dan otomatis

Solusi lain dalam mencegah adanya kelalaian dalam pembayaran upah lembur adalah dengan menggunakan aplikasi lembur berbasis web yakni Hadirr.

Aplikasi Hadirr bisa membantu Anda memonitor waktu lembur karyawan dan hitung lembur online. Semua data terdokumentasi lengkap dan rapi tanpa takut ada kecurangan. Hanya dengan sekali klik pada portal admin, rincian lembur karyawan sudah bisa Anda dapatkan secara lengkap.

Selain itu, dengan aplikasi Hadirr, Anda juga bisa memantau keberadaan staf yang lain, hadir atau tidaknya di kantor. Sebab, adanya aplikasi absensi online dengan pengenalan wajah sebagai verifikasi data.

Bersama Hadirr, Anda bukan cuma bisa menghindari kecacatan hukum atas pembayaran upah lembur, tetapi juga pengelolaan manajemen SDM yang lebih baik.

Coba Hadirr Sekarang

Selain Hadirr, Anda juga bisa mencoba alternatif aplikasi lembur karyawan lain yakni Gadjian. Sistem payroll berbasis web ini menjadi solusi cepat untuk Anda yang masih bingung dengan cara menghitung lembur.

Dengan aplikasi payroll Gadjian Anda bisa menghitung uang lembur karyawan secara otomatis menggunakan kalkulator lembur. Anda hanya perlu memasukkan data jam lembur karyawan, selanjutnya Gadjian yang akan menghitungnya menggunakan basis perhitungan gaji karyawan di aplikasi secara online.

Coba Gadjian Sekarang

Related Post