Rincian Lengkap Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15/2008
Kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) adalah perlengkapan penting yang harus tersedia di berbagai lokasi, termasuk tempat kerja. Fasilitas ini bukan hanya menjadi pelengkap, tetapi juga penyelamat dalam kondisi darurat.
Dengan isi kotak P3K perusahaan yang sesuai standar, banyak cedera atau penyakit ringan dapat ditangani segera sebelum mendapatkan bantuan medis lebih lanjut. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memasukkan pengelolaan inventaris kantor, termasuk kotak P3K, sebagai bagian dari prioritas keselamatan kerja.
Mengapa P3K Wajib Disediakan di Tempat Kerja?
Penyediaan isi kotak P3K perusahaan bukan hanya tindakan pencegahan, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam hukum. Berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja, setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas P3K sesuai standar yang ditentukan.
Baca Juga: 11 Aplikasi Untuk Monitoring Pekerjaan Karyawan Secara Remote
Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Dengan adanya kotak P3K yang lengkap dan sesuai standar, tindakan pertolongan pertama dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga mengurangi dampak dari kecelakaan kerja.
Selain itu, memiliki kotak P3K di tempat kerja mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja. Hal ini tentu dapat meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan. Tanpa inventaris kantor ini, perusahaan dapat dianggap lalai dan dapat menghadapi sanksi hukum.
Ketentuan Kotak P3K Sesuai dengan Permenaker
Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Permenaker No. 15 Tahun 2008, kotak P3K harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
1. Bahan dan Warna Kotak P3K
Kotak harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibawa, dan memiliki warna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau.
2. Isi Kotak P3K
Hanya boleh diisi dengan bahan atau alat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja. Isi lengkapnya tercantum dalam Lampiran II Permenaker 15/2008.
3. Penempatan Kotak P3K
Penempatan kotak P3K sesuai dengan Permenaker di atas, yaitu:
- Mudah dilihat dan dijangkau serta diberi tanda arah yang jelas.
- Mendapatkan cukup cahaya dan mudah diangkat saat dibutuhkan.
- Disesuaikan dengan jumlah pekerja di tempat kerja. Jenis dan jumlah kotak P3K harus sesuai dengan Lampiran III Permenaker ini.
4. Distribusi Kotak P3K di Tempat Kerja
Jika unit kerja berjarak lebih dari 500 meter, masing-masing unit harus menyediakan kotak P3K. Sementarapada gedung bertingkat, setiap lantai harus memiliki kotak P3K sesuai jumlah pekerja.
Baca Juga: 5 Cara Efisiensi Biaya Operasional Perusahaan
Standar Isi Kotak P3K Sesuai Permenaker 15/2008
Kotak P3K yang sesuai standar harus memuat perlengkapan tertentu untuk menangani berbagai kondisi darurat. Berdasarkan Lampiran II Permenaker No. 15 Tahun 2008, berikut adalah isi kotak P3K perusahaan yang wajib tersedia.
No | Isi Kotak | A | B | C |
---|---|---|---|---|
1 | Kasa steril terbungkus | 20 | 40 | 40 |
2 | Perban (lebar 5 cm) | 2 | 4 | 6 |
3 | Perban (lebar 10 cm) | 2 | 4 | 6 |
4 | Plester (lebar 1,25 cm) | 2 | 4 | 6 |
5 | Plester cepat | 10 | 15 | 20 |
6 | Kapas (25 gram) | 1 | 2 | 3 |
7 | Kain segitiga/mittela | 2 | 4 | 6 |
8 | Gunting | 1 | 1 | 1 |
9 | Peniti | 12 | 12 | 12 |
10 | Sarung tangan sekali pakai | 2 | 3 | 4 |
11 | Masker | 2 | 4 | 6 |
12 | Pinset | 1 | 1 | 1 |
13 | Lampu senter | 1 | 1 | 1 |
14 | Gelas untuk cuci mata | 1 | 1 | 1 |
15 | Kantong plastik bersih | 1 | 2 | 3 |
16 | Aquades (100 ml larutan Saline) | 1 | 1 | 1 |
17 | Povidon Iodin (60 ml) | 1 | 1 | 1 |
18 | Alkohol 70% | 1 | 1 | 1 |
19 | Buku panduan P3K di tempat kerja | 1 | 1 | 1 |
20 | Buku catatan | 1 | 1 | 1 |
21 | Daftar isi kotak | 1 | 1 | 1 |
Merujuk pada tabel di atas, standar isi kotak P3K sesuai Permenaker No. 15 Tahun 2008 dibedakan berdasarkan jenis kotaknya, yaitu Kotak A, Kotak B, dan Kotak C. Pembagian jenis kotak ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pertolongan pertama berdasarkan jumlah pekerja di suatu tempat kerja.
Kotak A biasanya digunakan untuk tempat kerja dengan jumlah pekerja yang relatif sedikit, sedangkan Kotak B dan Kotak C diperuntukkan bagi tempat kerja dengan jumlah pekerja yang lebih banyak.
Setiap jenis kotak memiliki jumlah dan jenis perlengkapan P3K yang berbeda, menyesuaikan dengan tingkat risiko serta kebutuhan darurat di lokasi kerja.
Berikut adalah tabel klasifikasi jenis kotak P3K berdasarkan jumlah pekerja:
Jumlah Pekerja | Tipe Kotak | Jumlah Kotak Tiap 1 Unit Kerja |
---|---|---|
Kurang dari 26 Pekerja | A | 1 kotak A |
26 s.d 50 pekerja | B/A | 1 kotak B atau2 kotak A |
51 s.d 100 pekerja | C/B/A | 1 kotak C atau2 kotak B atau4 kotak A atau1 kotak B dan 2 kotak A |
Setiap 100 pekerja | C/B/A | 1 kotak C atau2 kotak B atau4 kotak A atau1 kotak B dan 2 kotak A |
Keterangan
- 1 kotak B setara dengan 2 kotak A
- 1 kotak atau 2 kotak B, atau 4 kotak A atau 1 kotak B dan 2 kotak A
- 1 kotak C setara dengan 2 kotak B
- Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja.
- Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja.
Baca Juga: Sistem Shift Kerja Konstruksi untuk Tingkatkan Efisiensi Proyek
Kelola Inventaris Kantor dan SDM dengan Aplikasi
Memastikan ketersediaan isi kotak P3K sesuai dengan standar Permenaker 15/2008 adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung kesehatan karyawan. Perusahaan diharapkan dapat meminimalisir risiko cedera yang tidak tertangani dengan baik sekaligus menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan.
Dalam praktiknya, pengelolaan inventaris seperti kotak P3K dapat menjadi lebih mudah dan efisien dengan bantuan aplikasi inventaris kantor (modul GAGA) dari Gadjian.
Teknologi cloud yang digunakan aplikasi Gadjian, memungkinkan modul GAGA untuk pencatatan, pemantauan, hingga optimalisasi penggunaan aset kapan saja dan di mana saja. Fitur QR Code Generator yang disediakan untuk identifikasi barang inventaris kantor dengan cepat dan mudah.
Selain itu, untuk mendukung manajemen karyawan secara keseluruhan, aplikasi HRD Hadirr dapat menjadi solusi yang efektif. Hadirr terintegrasi dengan Gadjian untuk mempermudah pengelolaan kehadiran, lembur hingga produktivitas kerja karyawan, sehingga perusahaan dapat memastikan kapan dan di mana risiko keselamatan kerja karyawan dapat terpantau dengan baik.
Dengan fitur berbasis lokasi dan pencatatan waktu secara real-time, Hadirr membantu perusahaan memonitor aktivitas karyawan, terutama mereka yang bekerja di lapangan atau lokasi proyek yang memiliki potensi risiko lebih tinggi.
Integrasi data kehadiran dengan catatan keselamatan kerja memungkinkan perusahaan untuk segera mengambil tindakan jika terjadi situasi darurat atau pelanggaran protokol keselamatan. Hal ini tidak hanya meningkatkan perlindungan bagi karyawan, tetapi juga membantu perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ingin tahu bagaimana aplikasi HRD online Hadirr dan Gadjian dapat membantu perusahaan Anda mengelola inventaris dan manajemen karyawan dengan lebih efisien? Coba gratis sekarang!