Cara Monitor Karyawan WFH yang Melanggar Larangan Mudik
Dalam upaya menekan penyebaran virus corona, pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H yang mulai berlaku tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
Larangan ini tidak terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aparat saja, namun semua masyarakat yang berada pada wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang termasuk zona merah juga terkena peraturan ini.
Dengan dikeluarkannya larangan mudik dan diumumkannya pergeseran cuti bersama, implementasi work from home (WFH) disinyalir akan tetap berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan. Karyawan diharapkan tetap bekerja seperti biasa di bulan puasa walaupun sebagian masih mempertimbangkan untuk mudik, bahkan mencuri “start”. Hasil survei Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa 68% masyarakat menyatakan tidak mudik, 24% tetap ingin mudik dan 7% sudah mudik.
Baca Juga: Raih Cuan dari Usaha Logistik di Masa Pandemi Covid-19
Sanksi bagi masyarakat yang tidak menuruti peraturan mulai diterapkan secara penuh pada tanggal 7 Mei 2020 sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Bagi masyarakat yang melanggar dan tetap mudik akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Di sinilah peran Perusahaan untuk proaktif mendukung kebijakan pemerintah dan ikut memantau kedisiplinan karyawannya. Tools yang tepat mampu mengakomodasi kebutuhan Perusahaan dalam memonitor kepatuhan pelaksanaan WFH sesuai anjuran pemerintah.
Aplikasi absensi Hadirr mampu mengakomodasi kebutuhan Perusahaan untuk memonitor kedisiplinan karyawan. Dengan validasi face recognition dan GPS location, Perusahaan secara efisien mampu mengetahui siapa dan di mana lokasi kehadiran karyawan tersebut saat work from home.
Laporan kehadiran aplikasi berbasis cloud Hadirr dapat dengan mudah di-download kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan. Karyawan pun mampu mengecek kehadiran saat WFH melalui smartphone.
Penggunaan Hadirr dalam proses pencatatan presensi pegawai Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Sulawesi Utara membantu “mendisiplinkan” ASN. Didapuk sebagai bagian dari program Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, aplikasi presensi Hadirr digunakan untuk mencatat presensi sehingga kinerja ASN dapat terukur.
Para ASN tinggal melakukan swafoto (selfie) pada smartphone untuk mencatat kehadirannya. Pelaksanaan WFH sesuai peraturan pemerintah dapat terakomodasi dengan menggunakan aplikasi absensi Hadirr.
Writer: Haunina K. Sari
Editor: Radika K. Cahyadi