Sanksi Menanti Perusahaan Jika Pembayaran THR Tidak Tepat Waktu Sanksi Menanti Perusahaan Jika Pembayaran THR Tidak Tepat Waktu | Hadirr

Sanksi Menanti Perusahaan Jika Pembayaran THR Tidak Tepat Waktu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) boleh dibayarkan secara bertahap atau ditunda, dengan catatan hal ini sudah ada proses dialog antara perusahaan dan karyawan yang dilandasi rasa kekeluargaan dan juga diberikan informasi terkait kondisi finansial perusahaan.

Walaupun pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau ditunda, perusahaan tetap diwajibkan mengikuti aturan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bila lebaran jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, maka batas terakhir pembayaran THR jatuh pada hari Minggu, 17 Mei 2020. Apabila perusahaan telat membayar, maka sejumlah denda dan sanksi menanti perusahaan. 

Pemberian denda tersebut tidak diwajibkan dalam bentuk uang kepada karyawan. Denda dapat diberikan juga dalam bentuk tunjangan fasilitas perusahaan dan bisa juga dalam aktivitas perusahaan. 

Peraturan terkait denda dan sanksi keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 10 tertulis:

Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh.  

Baca Juga: Pemerintah Resmi Izinkan Pembayaran THR Dicicil atau Ditunda

Selain itu, pada Pasal 11 tertulis pula apabila perusahaan tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha.
Banner Hadirr Attendance App terbaik di Indonesia

Untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, Dinas Bidang Ketenagakerjaan menyediakan posko pengaduan masalah THR dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam menghitung THR karyawan, Anda dapat menggunakan aplikasi HRD Gadjian untuk mempermudah pekerjaan Anda. Gadjian terhubung langsung dengan aplikasi absensi Hadirr sehingga data kehadiran karyawan akan terinput otomatis dalam sistem penggajian.

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Related Post