Waktu Istirahat Karyawan Termasuk dalam Jam Kerja Waktu Istirahat Karyawan Termasuk dalam Jam Kerja | Hadirr

Waktu Istirahat Karyawan Termasuk dalam Jam Kerja?

Penelitian mengungkap bahwa tidur sejenak di tengah pekerjaan dapat bermanfaat untuk mengurangi stres, menyegarkan otak, meningkatkan kreativitas serta mengembalikan fokus kerja. Itulah sebabnya saat ini  kebanyakan kantor mulai menyediakan ruang khusus agar karyawannya dapat istirahat tidur siang. 

Istirahat di sela-sela waktu kerja merupakan hal wajib yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan. Bukan hanya untuk memenuhi hak dasar karyawan seperti makan dan beribadah, namun jeda istirahat yang diberikan akan meningkatkan produktivitas karyawan. 

Baca Juga: Aturan Lengkap Jam Kerja dalam Sebulan

Waktu istirahat yang diberikan perusahaan dapat digunakan untuk menambah asupan lewat makan siang, meregangkan otot-otot tubuh atau dapat juga digunakan untuk tidur siang sejenak. Hal itu berguna untuk mengembalikan energi karyawan serta mempertahankan kualitas kerja hingga sore hari.

Namun sebaliknya, apabila karyawan bekerja secara terus menerus tanpa adanya jeda justru akan berdampak pada kondisi psikologis dan fisik, sehingga akan menurunkan kualitas pekerjaan karyawan tersebut. 

Rata-rata perusahaan menetapkan waktu istirahat kerja selama satu jam, yaitu pukul 12:00 – 13:00. Namun khusus di hari Jumat, jam istirahat yang diberikan cukup berbeda karena lebih panjang agar karyawan laki laki yang beragama Islam dapat melaksanakan ibadah salat Jumat. 

Namun ternyata, ada juga perusahaan yang memberikan waktu istirahat hingga 2 jam dengan menggeser jam pulang karyawan. Hal itu dilakukan agar karyawan tetap memiliki waktu lebih untuk mengurus beberapa hal diluar pekerjaan seperti urusan administrasi di bank, kantor pemerintahan dan lain sebagainya. Dengan begitu mereka tidak perlu izin dengan mengambil waktu kerja. 

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 79 disebutkan:

  1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh
  2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dalam ayat (1) meliputi:
  • Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Disimpulkan bahwa pemerintah memberikan batas minimal istirahat kerja yaitu 30 menit dan waktu kerja terus menerus maksimal selama 4 jam.

Dan pada pasal 80 menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Berarti waktu beribadah termasuk dalam istirahat atau di luar jam kerja. 

Baca Juga: 3 Faktor Penting untuk Memonitor Data Absensi Karyawan

Namun apabila suatu perusahaan menerapkan shift kerja kepada karyawan menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, Pasal 7, diterangkan bahwa perusahaan berkewajiban memberi karyawan kesempatan untuk istirahat secukupnya.

Perihal waktu lama istirahatnya, divisi HR setiap perusahaan dapat mengaturnya dan disesuaikan dengan beban kerja karyawan. 

Sehingga menurut dua peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.

Berarti setiap perusahaan boleh mengatur perihal jam istirahat dengan tidak mengurangi jam kerja harian. Dimana waktu istirahat yang diberikan tidak boleh kurang dari 30 menit serta tidak boleh mempekerjakan karyawan terus menerus selama 4 jam tanpa adanya jeda. 

Sangat memungkinkan juga apabila perusahaan ingin membuat karyawan merasa nyaman saat istirahat yaitu dengan mengadopsi cara non-konvensional di beberapa perusahaan modern dengan menyediakan kapsul tidur, tempat kopi sambil mendengarkan musik dan lainnya. 

Namun yang tak kalah penting, perusahaan juga harus memastikan bahwa karyawan tidak terlena dengan fasilitas yang diberikan sehingga bisa kembali bekerja tepat waktu setelah istirahat. Kini perusahaan tidak perlu repot untuk memonitor karyawan apakah sudah berapa diruangan kembali atau belum.

Perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi Hadirr yang dapat membantu dalam hal mengelola absen karyawan

Banner Hadirr Attendance App terbaik di Indonesia

Dengan absensi online ini, perusahaan dapat dengan mudah memantau kehadiran karyawan baik itu pada saat jam masuk, jam pulang, jam istirahat maupun jam selesai istirahat. Dapat juga digunakan untuk memantau lokasi absensi karyawan, mencatat dan menghitung jam lembur, memantau pekerjaan harian karyawan melalui fitur timesheet sampai mengelola reimbursement

Baca Juga: Sanksi Bagi Karyawan Mangkir Kerja 5 Hari Berturut-Turut

Kelebihan lainnya dari absensi online Hadirr yaitu absensi dilakukan dengan cara swafoto (selfie) di handphone masing-masing karyawan, yang nantinya akan diverifikasi dengan teknologi face recognition. Teknologi lain yang digunakan adalah Global Positioning System (GPS).

Dengan adanya dua teknologi tersebut perusahaan dapat memastikan bahwa karyawan apakah benar-benar sudah hadir sesuai dengan jam dan lokasinya.

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Related Post