Masalah yang Sering Dihadapi Ketika Klaim BPJS JKK
BPJS Ketenagakerjaan memberikan 4 (empat) program jaminan sosial kepada penerima upah yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Kami akan membahas salah satunya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja yang sebelumnya sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut diperoleh dari iuran program JKK oleh perusahaan tempat peserta atau tenaga kerja tersebut bekerja.
Baca Juga: Transformasi Absensi dari Mesin Fingerprint ke Teknologi Touchless di Masa Covid-19
Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi hal-hal berikut:
- Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama di perjalanan, di tempat kerja ataupun saat perjalanan dinas
- Perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis
- Santunan upah selama tidak bekerja
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah
- Bantuan beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
Pada kenyataannya, proses untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) cukup menyulitkan. Perlindungan risiko kerja sebenarnya mencakup dari berangkat kerja hingga pulang kerja, baik itu di tempat kerja maupun di perjalanan dinas.
Namun perlu diketahui juga bahwa kecelakaan kerja yang ditanggung adalah kecelakaan yang terjadi saat pekerja berangkat dari rumah dan kembali ke rumah melalui jalan yang biasa dilalui. Sehingga apabila pekerja mengalami kecelakaan diluar rute perjalanan rutinnya maka klaim tidak dapat dilakukan.
Pada era digital saat ini banyak pekerja yang bekerja secara mobile atau disebut remote worker. Namun perusahaan hanya melakukan sistem presensi/absensi melalui website atau mungkin hanya sekedar melalui aplikasi chatting.
Hal tersebut membuat pencatatan absensi karyawan yang digunakan untuk klaim BPJS JKK tidak tercatat secara mendetail selayaknya apabila menggunakan mesin fingerprint. Sedangkan, jika pencatatan kehadiran tersebut tidak ada maka karyawan akan sulit dan mungkin tidak dapat melakukan klaim premi atas jaminan tersebut.
Baca Juga: Waspada! Klaster COVID-19 di Perkantoran Mengintai Bisnismu
Untuk itu, terdapat beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja bagi karyawan remote, antara lain yaitu:
- Perlu adanya Surat Tugas untuk setiap karyawan yang hendak melakukan pekerjaan diluar kantor. Sehingga surat tugas ini dapat berfungsi sebagai pencatatan in/out untuk klaim BPJS.
- Perusahaan harus mulai menggunakan aplikasi absensi online yang dapat mencatat kehadiran karyawan secara real-time di sebuah sistem. Karyawan dapat melakukan absensi kehadiran di mana saja sehingga akan lebih efektif untuk dilakukan oleh pekerja remote.
Untuk dapat melakukan solusi pada point ke 2 (dua), perusahaan Anda dapat menggunakan Hadirr, aplikasi absensi online berbasis cloud. Hadirr melakukan absensi dengan cara swafoto (selfie) di smartphone masing-masing karyawan, yang nantinya akan diverifikasi dengan teknologi face recognition.
Jika foto sesuai dengan data wajah karyawan, maka sistem mengkonfirmasi dan mencatat sebagai kehadiran. Teknologi lain yang digunakan adalah Global Positioning System (GPS), yang digunakan untuk mengetahui lokasi tempat absensi karyawan.
Baca Juga: New Normal: Siapkah Pelaku Usaha Menerapkan Teknologi Touchless di Tengah Corona?
Para pelaku usaha harus memberikan perlindungan yang terbaik untuk karyawannya, dengan menyediakan data-data administrasi yang dapat digunakan sewaktu-waktu, melalui manajemen absensi karyawan berbasis software online. Sehingga performa karyawan terjaga, operasional perusahaan pun ikut terjaga dengan menggunakan aplikasi absensi Hadirr.
Writer: Diyan Faranayli