Aturan Lembur Depnaker & Perhitungannya yang Perlu Dipahami
Aturan Lembur Depnaker & Perhitungannya yang Perlu Dipahami- Kegiatan lembur mungkin sudah pernah dialami oleh sebagian besar karyawan di Indonesia. Menurut aturan lembur Depnaker, karyawan lembur berhak atas upah kerja lembur mereka.
Selain itu, setiap perusahaan diharuskan membuat kebijakan upah lembur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.
Baca Juga: Permudah Cara Menghitung Persentase Kehadiran Karyawan dan Contohnya
Bagaimana Aturan Lembur Depnaker Terbaru?
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait upah lembur karyawan, lebih tepatnya tentang Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kerja lembur dalam aturan lembur Depnaker yaitu jika waktu kerja Anda durasinya melebihi delapan jam sehari dan 40 jam per minggu bagi yang menerapkan lima hari kerja per minggu atau tujuh jam sehari dan 40 jam per minggu bagi yang menerapkan enam hari kerja per minggu.
Karyawan juga dinyatakan lembur jika bekerja pada saat hari istirahat tiap minggu atau saat hari libur resmi dari pemerintah.
Durasi jam ketentuan lembur pada hari kerja juga dibatasi yaitu paling lama empat jam dalam sehari dan total 18 jam per minggu. Namun, jika karyawan bekerja di waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi maka durasinya bisa lebih lama dari itu.
Perlu dicatat, dalam peraturan lembur depnaker terbaru disebutkan tidak semua karyawan berhak mendapatkan upah lembur. Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu yang mendapat upah lebih tinggi dan diberikan tanggung jawab lebih misalnya para manajer, pembuat rencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan tidak mendapat hak lembur.
Contoh Perhitungan Lembur Karyawan
1. Perhitungan Upah Lembur pada Hari Kerja
Contoh perhitungan lembur karyawan pada hari kerja
Jam kerja Putri adalah 8 jam sehari/40 jam per minggu. Kemudian dia harus menjalani kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Putri adalah Rp5.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.
Baca Juga: Contoh Pembagian Shift Kerja di Restoran
Gaji bersih Putri dalam berupa gaji pokok serta tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah. Jika dilakukan perhitungan akan menjadi:
Lembur jam pertama = 1 jam x 2 hari x 1,5 x (1/173) x Rp5.000.000 = Rp86.705
Lembur jam selanjutnya = 2 jam x 2 hari x 2 x (1/173) x Rp5.000.000 = Rp231.213
Total uang kerja lembur yang akan diperoleh putri adalah = Rp86.705 + Rp231.213
= Rp317.918
2. Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur
Contoh perhitungan lembur karyawan pada hari libur
Angga bekerja selama delapan jam kerja/hari atau 40 jam per minggu. Di hari libur Angga yaitu Sabtu, diminta bekerja selama enam jam kerja. Gaji Angga sebesar Rp5.000.000/bulan yang di dalamnya terdapat komponen gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Total jam lembur Angga pada hari libur/istirahat 6 jam, maka upah lembur dihitung 2 kali upah/jam masuk kategori 8 jam pertama kerja.
Perhitungan upah kerja Lembur Angga adalah = 6 jam kerja x 2 x 1/173 x 75% x Rp5.000.000 = Rp260.115.
Solusi Praktis Hitung Lembur Karyawan dengan Hadirr
Menghitung waktu lembur karyawan tidaklah mudah. HR harus lebih teliti dalam memasukkan data dan melakukan perhitungan agar tidak merugikan perusahaan maupun karyawan.
Untuk memudahkan Anda menghitung lembur karyawan, Anda bisa menggunakan aplikasi Hadirr.
Baca Juga: Aplikasi Absensi Online Sekaligus Hitung Lembur dan Reimbursement
Aplikasi kelola jam lembur karyawan Hadirr akan membantu Anda mencatat jam lembur karyawan dan shift kerja karyawan di berbagai lokasi secara hemat, akurat, dan praktis.
Bukan hanya itu, Hadirr juga menyediakan fitur absen digital dengan teknologi GPS dan validasi wajah otomatis sehingga lebih akurat.
Writer: ER