Aturan Jam Kerja dalam Sebulan Sesuai UU
Ternyata terdapat perbedaan antara negara maju dan berkembang dalam menyikapi dan membuat kebijakan terkait jam kerja karyawan.
Negara berkembang menilai jam kerja panjang identik dengan produktivitas yang tinggi. Hal ini berkebalikan dengan negara maju. Pengambil kebijakan di negara maju menilai tak perlu menambah jam kerja untuk mempertahankan produktivitas. Dengan cara itu, “work-life balance” tetap terjaga.
Aturan jam kerja di Indonesia mengikuti pola 5-2 dengan hari libur Sabtu-Minggu atau pola 6-1 di mana Sabtu masuk setengah hari dan Minggu libur.
Baca Juga: Peraturan Jam Kerja Karyawan Menurut UU Cipta Kerja
Peraturan Hari Kerja Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Terbaru
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur sistem kerja 7 jam kerja dalam 1 hari (jika dalam satu minggu mencapai 6 hari kerja) atau 8 jam kerja dalam 1 hari (jika dalam satu minggu menggunakan 5 hari kerja). Jam kerja masuk dan pulang tergantung perusahaan masing-masing.
UU Cipta Kerja menambahkan ketentuan pelaksanaan jam kerja tersebut wajib diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama yang diatur dalam Pasal 81 Angka 21 Ayat 4 UU 11/2020. Karyawan yang bekerja diluar jam kerja diatas, harus dimasukkan dalam perhitungan lembur karyawan.
Baca Juga: Panduan Membuat Peraturan Perusahaan dan Contohnya
Bagaimana Cara Menghitung Hari Kerja?
Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengatur rinci jumlah hari atau jam kerja dalam sebulan / setahun, namun kita bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut ini:
Jumlah Hari Kerja dalam Setahun
Jika 1 tahun = 52 minggu, maka jumlah jam kerja dalam setahun sama artinya dengan 52 minggu x 40 jam = 2080 jam kerja dalam setahun.
Perhitungan jumlah hari dalam setahun bisa menggunakan rumus:
- 52 minggu x 5 (jumlah hari kerja dalam seminggu) = 260 hari kerja selama setahun
- 52 minggu x 6 (jumlah hari kerja dalam seminggu) = 312 hari kerja selama setahun
Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan
Dari perhitungan hari kerja diatas dapat ditentukan jumlah jam kerja dalam sebulan dengan rumusan sebagai berikut:
- 260 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 22 hari kerja (perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu)
- 312 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 26 hari kerja (perusahaan dengan 6 hari kerja seminggu)
Perhitungan diatas adalah batas maksimal karyawan bekerja. Jika harus menambah jam kerja diluar perhitungan diatas maka dimasukkan ke dalam perhitungan lembur karyawan.
Perbandingan Peraturan Jam Kerja Berbagai Negara di Dunia
Ternyata, jam kerja di banyak negara punya variasi yang berbeda. Kecenderungan di negara maju seperti Eropa, mereka punya jam kerja yang lebih pendek dibandingkan dengan jam kerja di negara-negara Asia.
Di Asia Tenggara sendiri, jam kerja karyawan mengacu pada perhitungan 40 jam per minggu, bisa dengan pola 5 hari atau 6 hari kerja. Sedangkan, perusahaan Eropa mengacu pada 30 jam per minggu. Bahkan di Jerman hanya 4 jam per hari alias 20 jam per minggu saja.
Berikut ini beberapa perbandingan jam kerja di berbagai Negara:
- Perancis, Jerman dan Belanda, menerapkan jam kerja kurang dari 30 jam selama sepekan
- Meksiko dan Korea Selatan menerapkan jam kerja yang lebih dari 40 jam selama sepekan.
- Di Asia Tenggara, dilansir dari CNBC Indonesia yang memuat laporan dari International Labor Organization (ILO), negara-negara yang berada di kawasan ASEAN memiliki jam kerja terlama di dunia.
- Salah satu negara di Asia yang memiliki jam kerja terlama adalah Qatar dengan 49 jam perminggu dimana diatas 40 jam masuk dalam perhitungan lembur karyawan.
Baca Juga: Aturan Lembur Depnaker & Perhitungannya yang Perlu Dipahami
Permudah Pengelolaan Jam Kerja Karyawan dengan Hadirr
Proses pengelolaan karyawan dalam bentuk peraturan jam kerja perlu dukungan teknologi yang memadai. Anda tak perlu bingung dalam memilih teknologi tersebut karena sudah ada aplikasi presensi online Hadirr.
Aplikasi Hadirr memiliki berbagai fitur menarik, seperti fitur presensi online, lembur, shift kerja dan timesheet online.
Thanks for sharing.
labour laws in malaysia
hrm system malaysia