Bagaimana Aturan Jam Kerja Depnaker?
Bagaimana Aturan Jam Kerja Depnaker? – Jika Anda memerhatikan, pola jam kerja setiap kantor bisa berbeda-beda. Misalnya, ada yang masuk kerja pada pukul 8 pagi, ada yang baru masuk pukul 9 malam.
Ada yang setiap minggunya memiliki 1 hari libur, ada yang 2 hari, bahkan ada yang tetap kerja pada hari libur.
Lantas, bagaimana sih cara perusahaan membuat peraturan jam kerja karyawan mereka?
Pemerintah melalui Depnaker mengatur jam kerja di Indonesia dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Tujuannya untuk melindungi para pekerja. Aturan jam kerja Depnaker tidak hanya mengatur jam kerja saja, tetapi juga waktu istirahat kerja dan ketentuan lembur karyawan.
Yuk, periksa apakah perusahaan Anda sudah mengikuti peraturan dengan menyimak penjelasan lengkap berikut.
Baca Juga: Aturan Lengkap Jam Kerja dalam Sebulan dan Perhitungannya
Ketentuan Jam Kerja Kantor
Ketentuan jam kerja menurut Depnaker terbagi atas dua skema, yaitu : (a) 7 jam sehari dengan 6 hari kerja seminggu; (b) 8 jam sehari dengan 5 hari kerja seminggu.
Secara keseluruhan, total waktu kerja karyawan dalam seminggu adalah 40 jam, di luar jam istirahat.
Sementara itu, pemerintah juga mengeluarkan PP 35/2021 yang memberi keleluasaan bagi perusahaan dan karyawan menyepakati jam kerja bersama.
Disebutkan bahwa perusahaan pada industri tertentu boleh menerapkan jam kerja kurang atau lebih dari yang sudah ditentukan.
Pekerjaan yang waktu kerjanya kurang dari ketentuan berupa pekerjaan yang waktu kerjanya fleksibel dan yang dapat dilakukan di luar kantor.
Sementara yang waktu kerjanya melebihi ketentuan, contohnya jam kerja sektor usaha energi dan sumber daya mineral, pertambangan umum, dan perikanan.
Jadi, aturan waktu kerja Depnaker yang disebutkan di awal tadi tidak bersifat kaku, namun berguna sebagai acuan awal.
Semuanya dikembalikan lagi pada kesepakatan antara perusahaan Anda dengan karyawan melalui kontrak kerja.
Jika mempekerjakan karyawan melebihi waktu yang seharusnya, dikategorikan sebagai pekerjaan lembur.
Ketentuan Lembur Karyawan
Aturan lembur karyawan menurut pemerintah maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Hal yang harus Anda perhatikan adalah :
- Harus memperoleh persetujuan dari karyawan terlebih dahulu secara tertulis atau media digital.
- Wajib membuat surat perintah lembur atau persetujuan lembur dan daftar pelaksana kerja lembur.
- Berkewajiban membayarkan upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya, serta mengakomodasi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila karyawan lembur 4 jam atau lebih.
Meski peraturan memperbolehkan perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja yang seharusnya.
Namun ada catatan khusus agar perusahaan sebisa mungkin menghindari lembur dan memerhatikan waktu istirahat yang cukup untuk karyawan agar kebugaran mereka tetap terjaga dalam bekerja.
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Jadwal Kerja Karyawan, Tanpa Ribet!
Ketentuan Waktu Istirahat Karyawan
Selain mengatur jam kerja operasional karyawan, pemerintah juga mengatur waktu istirahat, yang terbagi atas dua :
- Istirahat harian. Waktu istirahat ini diberikan di antara jam kerja, minimal setengah jam setelah karyawan bekerja 4 jam terus menerus. Waktu istirahat harian tidak termasuk jam kerja, ya.
Misalnya, jika karyawan masuk pukul 8 pagi, maka pada pukul 12 siang mereka harus diberi waktu istirahat, biasanya sampai pukul 1 siang, lalu melanjutkan lagi pekerjaan hingga pukul 5 sore.
- Istirahat mingguan. Waktu istirahat ini tergantung dengan ketetapan hari kerja mingguan perusahaan. Jika perusahaan Anda menerapkan 6 hari kerja seminggu, maka waktu istirahat karyawan adalah 1 hari. Sementara jika menerapkan 5 hari kerja, maka karyawan mendapatkan waktu istirahat 2 hari.
Baca Juga: Aturan Pemberian Sanksi Perusahaan terhadap Karyawan
Bagaimana dengan Ketentuan Shift Karyawan?
UU Ciptaker tidak secara eksplisit menyebutkan perihal aturan shift karyawan, namun, Anda bisa mengacu pada dua skema waktu kerja yang telah ditetapkan. Artinya, jam berapa pun waktu masuk kerja karyawan, setiap shift mereka dalam sehari maksimal 8 jam dan dalam seminggu maksimal 40 jam.
Perusahaan Anda tinggal menyesuaikan bagaimana pembagian shift yang dibutuhkan. Ada yang menerapkan pola 2 shift, ada yang menerapkan 3 shift. Yang perlu diingatkan, jika karyawan shift bekerja melebihi jam kerja seharusnya, mereka berhak atas upah lembur.
Pentingnya Mematuhi Aturan Jam Kerja Disnaker
Saat ini, mungkin perusahaan Anda sedang memberlakukan kerja fleksibel. Masih perlukah memerhatikan aturan jam kerja Depnaker? Tentu saja harus!
Sebab, setiap industri menerapkan aturan jam kerja yang berbeda-beda. Mengetahui seberapa lama waktu yang dihabiskan karyawan Anda untuk bekerja akan membantu Anda dalam mengelola jam kerja mereka secara wajar dan memudahkan perhitungan gaji.
Agar lebih praktis, cepat dan mudah, gunakan software andalan HR seperti Hadirr dan Gadjian!
Inilah tiga fitur andalan Hadirr, yaitu presensi digital, timesheet online dan lembur karyawan. Karyawan tinggal mengunduh Hadirr pada ponsel mereka, lalu melakukan absen selfie, memasukkan status waktu mulai dan selesainya pekerjaan, dan mengajukan persetujuan lembur. Semua aktivitas karyawan akan terekam otomatis dan bisa Anda akses untuk keperluan approval cepat hingga analisis kerja karyawan.
Nantinya, melalui aplikasi payroll Gadjian, Anda bisa mengelola penggajian karyawan seperti menghitung jam lembur secara akurat sebagai salah satu komponen slip gaji.
Dengan Hadirr dan Gadjian, kelola jam kerja karyawan jadi lebih mudah!
Writer: YRA