Uang Lembur Diganti Insentif atau Hari Libur, Bolehkah?
Uang Lembur Diganti Insentif atau Hari Libur, Bolehkah? – Meminta karyawan Anda untuk bekerja di luar jam kerja mereka tentu tidak bisa begitu saja dilakukan. Kebanyakan orang tidak ingin berlama-lama di kantor. Mereka ingin menikmati jam kerja 8 jam, lalu pulang beristirahat.
Oleh karena itu, ketika Anda mengharapkan karyawan mengorbankan waktu pribadi mereka untuk bekerja, sudah seharusnya memberikan kompensasi atau imbalan yang layak juga.
Kebijakan Pemerintah Terkait Upah Lembur
Lemburan menurut Depnaker berlaku ketika karyawan bekerja melebihi ketentuan waktu kerja (7-8 jam sehari untuk 5-6 hari kerja dalam seminggu).
Apabila Anda ingin memberikan perintah lembur, Anda berkewajiban membayar uang lembur karyawan, sesuai ketentuan upah lembur UU Cipta Kerja.
Pemerintah juga sudah mengatur berapa besaran uang lembur per jam karyawan, yaitu 1/173 dari upah sebulan.
Nantinya, besaran tersebut dikalikan lagi dengan faktor pengali berdasarkan jenis lembur, apakah lembur pada hari kerja atau lembur pada hari libur.
Baca Juga: Aturan Lembur Depnaker & Perhitungannya yang Perlu Dipahami
Ketentuan Mengganti Uang Lembur dengan Kompensasi Lain
Permasalahannya, tidak semua perusahaan memiliki kebijakan kompensasi atas lembur karyawan. Biasanya kebijakan yang berlaku pada setiap perusahaan berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi.
Ada yang mengharapkan loyalitas karyawan, ada yang memberikan kompensasi uang lembur, bahkan ada yang mengganti dengan kompensasi insentif hingga jatah libur pada hari lain. Bolehkah pengusaha melakukan hal tersebut?
Upah lembur diganti insentif
Insentif merupakan kompensasi khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji utamanya untuk menunjang produktivitas, misalnya memberikan tunjangan, bonus, dan fasilitas.
Terkait dengan uang lembur diganti insentif, hukumonline menyatakan bahwa belum ada pengaturan yang membolehkan pembayaran uang lembur diganti dengan uang insentif.
Sebab, dilihat dari SE Menaker 7/1990, upah lembur termasuk dalam kategori upah pokok (komponen upah), berbeda dengan insentif yang termasuk komponen upah non-pokok.
Bagaimanapun, perhitungan besaran uang lembur juga sudah ditetapkan sehingga tidak bisa ditentukan sembarangan.
Kesimpulannya, pembayaran upah lembur karyawan tidak bisa diganti dengan insentif karena kedua hal tersebut jelas berbeda.
Baca Juga: Aturan Lengkap Jam Kerja dalam Sebulan
Upah lembur diganti hari libur
Nah, ada juga perusahaan yang memberlakukan upah lembur diganti hari libur. Hal ini bisa terjadi saat waktu tidak bisa diganti dengan uang, sehingga memilih menjadikan waktu lainnya sebagai pengganti waktu lembur yang dilakukan.
Perusahaan tinggal mengeluarkan aturan, apabila sewaktu-waktu karyawan diharuskan lembur, maka mereka diliburkan pada hari lainnya.
Bukannya tidak boleh, meski pada dasarnya jatah libur karyawan tidak akan berkurang, Anda juga harus menyadari ada tantangan besar di balik peraturan ini.
Pertama, akan sulit meliburkan karyawan saat mereka meminta hak libur ketika masih ada saja pekerjaan yang belum tuntas. Meminta mereka mengulur hak libur berisiko memicu masalah di kemudian hari.
Kedua, operasional jadi berantakan, sebab tidak ada yang handle.
Ketiga, motivasi karyawan jadi menurun dengan ketidakpastian yang mereka rasakan.
Itulah tiga tantangan yang mesti Anda kelola sebaik-baiknya.
Sanksi tidak membayarkan uang lembur
Berdasarkan UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak membayarkan uang kerja lembur karyawan dikenakan sanksi pelanggaran berupa kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Gunakan Aplikasi Pengelola Karyawan Terbaik
Solusi terbaik menghindari lembur karyawan ialah memaksimalkan kinerja karyawan selama waktu kerja normal mereka. Jika pun harus lembur, pastikan karyawan Anda menerima hak mereka dengan tepat, ya! Percayakan Hadirr dan Gadjian untuk membantu Anda.
Baca Juga: 6 Aplikasi Absensi Online Android Berbasis Web Gratis
Hadirr merupakan aplikasi absensi digital berbasis web yang bisa Anda gunakan untuk berbagai kegiatan penunjang produktivitas, seperti pencatatan kehadiran karyawan dengan fitur absensi online, manajemen waktu kerja karyawan dengan fitur timesheet online dan pengelolaan lembur (pengajuan, persetujuan, perhitungan upah) dengan fitur lembur karyawan.
Sementara aplikasi payroll Gadjian bisa membantu Anda mengelola penggajian karyawan, termasuk melakukan perhitungan jam lembur secara akurat sebagai salah satu komponen slip gaji.
Aplikasi Hadirr mempermudah integrasi data kehadiran karyawan dengan aplikasi Gadjian, sehingga pekerjaan Anda bisa dituntaskan secara cepat, akurat dan mudah.
Writer: YRA