Berapa Besaran Uang Lembur Karyawan?
Berapa Besaran Uang Lembur Karyawan? – Jika karyawan diharuskan bekerja lebih dari jam kerja yang ditetapkan Undang-Undang, maka perusahaan diwajibkan memberi upah diluar gaji pokok. Selain itu, perusahaan juga harus memberi kesempatan karyawan untuk istirahat secukupnya dan memberi konsumsi.
Pemberian upah lembur karyawan tentu tidak boleh sembarangan, karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Untuk menghitung besaran uang lembur karyawan, HR harus mempunyai metode atau cara agar pemberian upahnya dapat akurat dan adil.
Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Ketentuan Kerja Lembur
Sebelum melakukan perhitungan uang lembur karyawan, Anda sebaiknya memahami ketentuan kerja lembur Depnaker dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa:
- Setiap karyawan berhak atas uang lembur apabila bekerja lebih dari:
- 7 jam sehari dalam skema 6 hari kerja seminggu.
- bekerja lebih dari 8 jam sehari dalam skema 5 hari kerja seminggu.
- Batas waktu ketentuan kerja lembur tidak boleh lebih dari 4 jam sehari atau 18 jam seminggu
- Sedangkan waktu kerja lembur di hari libur boleh dilakukan lebih dari 4 jam. Dengan ketentuan maksimal 11 jam untuk 6 hari kerja seminggu, dan maksimal 12 jam untuk 5 hari kerja seminggu.
Baca Juga: Aturan Lembur Depnaker & Perhitungannya yang Perlu Dipahami
Syarat Lembur
Setelah mengetahui ketentuan lembur, Anda juga harus memahami syarat lembur. Syarat yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan dan karyawan ketika akan melakukan kerja lembur dijelaskan di bawah ini:
- Perusahaan yang mengharuskan karyawan bekerja melebihi jam kerja resmi harus memiliki persetujuan dari pihak karyawan melalui perjanjian, baik dalam bentuk perjanjian tertulis maupun digital
- Perusahaan Anda wajib memberikan uang lembur dan memberi karyawan kesempatan istirahat secukupnya
- Apabila lembur dilakukan selama 4 jam, perusahaan Anda wajib menyediakan konsumsi paling sedikit 1.400 kilo kalori
- Selain itu, karyawan yang telah menyetujui untuk melakukan kerja lembur, diwajibkan menjalankan perintah sesuai kesepakatan perusahaan
Ketentuan Uang Lembur
Menghitung besaran uang lembur tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan perusahaan. Perhitungan upah lembur harus berdasar pada Peraturan Perundang-Undangan. Berikut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang mengatur uang lembur karyawan.
- Uang lembur dihitung dengan perhitungan satu jam. Diperoleh dengan cara membagi upah selama sebulan dengan 173 atau dijelaskan dalam rumus berikut:
- Sedangkan perhitungan uang lembur karyawan berdasarkan jumlah jam lembur dijelaskan bahwa:
a. Pada jam lembur pertama, dibayar dengan 1,5 kali upah satu jam
b. Pada jam berikutnya dibayar dengan 2 kali upah satu jam
Rumus Menghitung Besaran Uang Lembur
Untuk menghitung besaran uang lembur dapat menggunakan rumus berikut ini agar mempermudah dalam perhitungannya. Akan dijelaskan dalam tabel dibawah ini.
- Rumus upah lembur harian
- Rumus upah lembur mingguan
- Rumus upah lembur mingguan dengan hari libur jatuh di hari kerja terpendek
Contoh Menghitung Besaran Uang Lembur
Setelah memahami rumus perhitungan upah lembur, berikut ini contoh perhitungan uang lembur untuk karyawan.
Baca Juga: Aturan Sistem Shift Kerja Karyawan Terbaru
Contoh kasus: Dani seorang karyawan di sebuah perusahaan dengan gaji sebesar Rp. 6.000.000 dalam satu bulan. Pada bulan ini, Dani melakukan selama 6 hari dengan rincian yang dijelaskan di tabel berikut:
Jika gaji Dani dalam satu bulan sebesar Rp. 6.000.000 maka upah lembur yang diterima Dani adalah sebesar Rp. 2.080.984
Menghitung Uang Lembur dengan Aplikasi
Metode menghitung uang lembur yang telah dijelaskan di atas masih tergolong sebagai metode manual. Kurang efektif jika diterapkan di perusahaan besar dan memiliki jumlah karyawan yang cukup banyak.
Ada cara yang lebih mudah untuk mengelola dan menghitung upah lembur karyawan, yaitu melalui aplikasi HRIS Hadirr dan payroll Gadjian.
Aplikasi Hadirr dapat mencatat jam lembur dan jam kerja karyawan Anda. Melalui fitur kelola lembur, tim manajemen atau HRD dapat memasukkan data jam lembur dan melakukan persetujuan lembur atas pengajuan karyawan.
Baca Juga: Perhitungan Lembur Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja
Hadirr terintegrasi dengan aplikasi payroll Gadjian yang bisa menghitung upah lembur karyawan secara otomatis melalui fitur hitung upah lembur online. Fitur ini dapat mengkalkulasi upah karyawan berdasarkan data jam lembur seluruh karyawan secara otomatis.
Data karyawan yang telah tersimpan di aplikasi absensi Hadirr nantinya akan diimpor ke aplikasi Gadjian untuk dilakukan perhitungan upah. Jadi bisa dibilang Gadjian sebagai kalkulator upah lembur karyawan.
Hasil dari perhitungan upah lembur karyawan nantinya akan muncul di slip gaji masing-masing.