Aturan Jam Istirahat Karyawan UU Cipta Kerja Terbaru
Setiap perusahaan, memiliki peraturan yang berbeda-beda mengenai waktu kerja dan jam istirahat karyawan. Ada yang dimulai dari pukul 7 pagi hingga 3 sore, ada pula yang dimulai dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore. Bahkan, untuk hari liburnya pun juga berbeda. Ada hanya libur satu minggu sekali, dan ada yang liburnya selama dua hari.
Hal ini, membuat Anda sebagai pemilik usaha bertanya-tanya. Bagaimana cara menentukan aturan jam kantor, dan apa yang melandasi hal tersebut?
Di artikel kali ini akan membahas mengenai aturan jam istirahat karyawan dan jam kerja sesuai dengan UU Cipta Kerja. Yuk, simak artikelnya!
Aturan Waktu dalam Bekerja
Baca Juga: Download Contoh Jadwal Kerja Shift Lengkap Berbagai Pola
Peraturan waktu kerja di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perpu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 pasal 77 ayat 2 yang sekarang telah disahkan jadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
- 7 jam selama 1 hari dan 40 jam selama satu minggu, untuk waktu kerja selama 6 hari dalam satu minggu.
- 8 jam selama 1 hari dan 40 jam selama satu minggu, untuk waktu kerja selama 5 hari dalam satu minggu.
Aturan yang diberikan oleh pemerintah ini, hanya sebagai perhitungan dasar saja. Perusahaan bisa mengatur sendiri waktu mulai dan selesai bekerja karyawan sesuai kebutuhan perusahaan dan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
Namun, untuk sektor usaha tertentu yang membutuhkan operasional 24 jam diatur dalam peraturan yang berbeda yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 atau UU No. 13 pasal 7 ayat 3 tahun 2013.
Ada pula sektor usaha yang bisa memiliki waktu kurang dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sektor tersebut harus memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pekerjaan bisa dilakukan kurang dari 7 jam dalam sehari atau 35 jam dalam seminggu
- Waktu kerja yang fleksibel
- Pekerjaan bisa dilakukan di luar kantor (kerja remote)
Aturan Kerja Shift
Waktu kerja pada umumnya adalah 40 jam perminggu. Lalu bagaimana dengan aturan pekerja shift?
Tidak ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur waktu kerja untuk pekerja shift. Aturan-aturan terkait jam kerja, kembali dan mengacu pada UU Cipta Kerja yang telah dibahas diatas.
Bahwa jam berapapun perusahaan menentukan karyawannya masuk kerja, satu shift terdiri dari 8 jam dengan ketentuan total jam kerja selama satu seminggu sebanyak 40 jam. Lebih dari itu, maka akan dianggap sebagai lembur.
Pembagian mengenai aturan kerja shift, bergantung pada pola dan kebutuhan perusahaan. Ada yang menerapkan 2 shift, dan bahkan 3 shift.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Jam Kerja Fleksibel Bagi Karyawan & Perusahaan
Aturan Lembur dalam Bekerja
Lembur berarti adalah jam kerja yang melebihi batas kerja dari aturan pemerintah. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, aturan mengenai lembur sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021. Peraturan ini mengatur bahwa lembur hanya dapat dilakukan paling lama selama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam waktu satu minggu.
Sebelumnya, yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 102 tahun 2004 dibatasi hanya selama 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam satu minggu. Selain itu, waktu kerja lembur juga tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Jadi, dalam seminggu karyawan bisa melakukan lembur lebih dari 14 jam sehari.
Sebelum melakukan lembur, biasanya karyawan maupun HR saling berkomunikasi untuk membutuhkan persetujuan. Berikut, hal yang harus diperhatikan perusahaan saat menerapkan jam lembur:
- Terlebih dahulu, lembur harus disetujui oleh karyawan.
- Membuat surat perintah lembur atau lembar persetujuan lembur, dan daftar pelaksana lembur. Karyawan berhak menolak jika tidak ada surat perintah tersebut.
- Perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan mengakomodasi makanan dan minuman setara dengan 1400 kalori jika karyawan lembur selama 4 jam atau lebih.
Baca Juga: Top 5 Aplikasi Catatan Lembur Kerja: Fitur-fitur dan Keunggulannya
Aturan Waktu Istirahat dan Cuti
Sesuai dengan UU Cipta Kerja terbaru, waktu istirahat karyawan tergantung oleh waktu yang diberikan dan ditetapkan oleh pengusaha. Jika perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, maka karyawan berhak libur selama satu hari dalam seminggu.
Namun, jika perusahaan menetapkan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka karyawan berhak mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu.
Sedangkan waktu istirahat tiap harinya, paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus yang tidak terhitung dalam jam kerja. Sebagai contoh, karyawan berada di kantor dari pukul 9 sampai pukul 18.
Sembilan jam yang karyawan tersebut habiskan di kantor bukan sepenuhnya untuk bekerja. Antara lain, 8 jam untuk bekerja, dan 1 jam untuk istirahat.
Selain jam istirahat karyawan, perusahaan juga wajib memberikan cuti tahunan kepada karyawan. Cuti tahunan yang didapatkan oleh karyawan berjumlah minimal 12 hari dalam satu tahun. Namun, karyawan yang bersangkutan harus melewati masa kerja selama satu tahun berturut-turut.
Bukan hanya cuti tahunan, perusahaan juga harus memberikan hak cuti kepada karyawan terkait cuti haid dan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting (karyawan menikah, istri melahirkan, khitan/baptis anak, ada anggota keluarga yang meninggal. dll) sebagaimana juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat 2 Huruf C.
Baca Juga: Panduan Perhitungan Lembur Long Shift
Kelola Waktu Kerja Karyawan Melalui Aplikasi Pencatat Jam Kerja
Mengelola data karyawan seperti waktu kerja mereka bukanlah suatu hal yang mudah. Apalagi, jika perusahaan Anda memiliki ratusan sampai ribuan pegawai. Anda harus memastikan data yang didapatkan benar karena akan berpengaruh ke pembayaran gaji karyawan nantinya.
Untuk meminimalisir human error dan mempersingkat pekerjaan Anda, aplikasi Hadirr datang menjadi solusi bagi Anda. Hadirr memiliki fitur absensi kehadiran online, yang bukan hanya memudahkan Anda mengoleksi datanya, tapi juga mempermudah proses absensi karyawan yang hanya dilakukan dengan satu kali selfie saja.
Bagi yang memiliki sistem shift di perusahaan, Anda bisa menggunakan fitur shift kerja online untuk membagi jam kerja shift karyawan Anda secara praktis.
Selain itu, fitur timesheet online yang ada dalam Hadirr juga bisa membantu Anda untuk memantau jam kerja dan aktivitas karyawan. Sehingga akan mempermudah nantinya dalam proses evaluasi dan payroll.
Setelah data waktu bekerja karyawan terekam dalam database dari aplikasi Hadirr, Anda bisa menggunakan fitur payroll online Gadjian dalam menghitung gaji karyawan. Hanya dengan memasukan data karyawan, Gadjian akan memproses payroll secara otomatis.
Dengan menggunakan Hadirr dan Gadjian, pekerjaan Anda akan menjadi lebih mudah dan terkendali. Resiko kesalahan yang ada juga sangatlah minim. Maka dari itu, segera beralih ke Hadirr dan Gadjian!