Jam Kerja Kantor Pengaturan Jam Kerja Kantor Terkini Sesuai UU | Hadirr

Pengaturan Jam Kerja Kantor Terkini Sesuai UU

Setiap perusahaan biasanya memiliki  jam kerja kantor yang berbeda-beda. Ada yang masuk jam 7 pagi lalu pulang jam 3 sore. Ada juga yang masuk jam 9 pagi dan pulang jam 5 sore. Bahkan, hari libur pun bisa berbeda. Ada yang libur seminggu dua kali dan ada juga yang hanya libur seminggu sekali.

Hal ini seringkali membuat kita bertanya-tanya sebenarnya seperti apa aturan jam kerja kantor?

Perhitungan jam kerja harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Depnaker telah mengeluarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk melindungi para pekerja.

Perhitungan jam kerja yang telah ditetapkan Depnaker tidak hanya mengatur jam kerja kantor saja, tetapi juga waktu istirahat kerja dan ketentuan lembur pekerja.

Aturan Jam Kerja KantorAturan jam kerja kantor

Peraturan jam kerja kantor di Indonesia telah diatur adalah UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Dalam kedua aturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua jenis jam kerja kantor yang bisa digunakan oleh perusahaan, di antaranya:

Baca Juga: Peraturan Jam Kerja Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

  1. Tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dan 1 hari istirahat dalam seminggu.
  2. Delapan jam sehari atau 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dengan dua hari istirahat dalam seminggu.

Aturan jam kerja kantor dari Depnaker hanya sebagai perhitungan dasar saja dan sifatnya tidak baku. Anda bisa mengatur jam kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

Namun, aturan di atas bisa saja tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun atau pasal 77 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2013.

Sektor usaha yang dimaksud adalah industri atau usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam.

Ada pula sektor usaha yang bisa memiliki jam kerja kantor kurang dari ketentuan. Namun, sektor usaha tersebut harus memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Pekerjaan bisa dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam satu minggu.
  • Waktu kerja fleksibel.
  • Pekerjaan bisa dilakukan di luar kantor atau lokasi kerja.

Aturan Lembur Karyawan

rumus menghitung lembur

Selain jam kerja kantor, presensi karyawan juga ditentukan oleh jam lembur. Aturan lembur karyawan berdasarkan aturan pemerintah maksimal 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan perusahaan saat menerapkan jam lembur :

  1. Lembur harus disetujui oleh karyawan terlebih dahulu.
  2. Sebelum lembur harus membuat surat perintah lembur atau lembar persetujuan lembur dan daftar pelaksana jam lembur. Jika tidak ada surat perintah lembur, karyawan berhak menolak adanya kerja lembur.
  3. Perusahaan wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya, dan mengakomodasi makanan serta minuman minimal 1.400 kilo kalori jika karyawan lembur 4 jam atau lebih.

Meski peraturan Depnaker memperbolehkan perusahaan menerapkan jam lembur, namun sebisa mungkin menghindarinya dan memperhatikan waktu istirahat yang cukup demi kebugaran karyawan.

Baca Juga: Rumus & Contoh Perhitungan Lembur Karyawan

Aturan Cuti dan Waktu Istirahat

aturan cuti

Peraturan jam kerja kantor karyawan tidak hanya mengatur waktu operasional kerja namun juga mengatur waktu istirahat. Dalam UU Ketenagakerjaan tentang waktu istirahat, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti untuk karyawannya.

Waktu istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus yang tidak terhitung ke dalam jam kerja.

Misalnya, karyawan berada di kantor mulai dari jam 9 pagi hingga jam 6 malam (total di kantor 9 jam). Maka waktu kerja karyawan tidak benar-benar 9 jam, melainkan hanya 8 jam dengan waktu istirahat 1 jam.

Karyawan juga berhak mendapatkan istirahat mingguan. Dengan kata lain, karyawan bisa mendapatkan waktu libur 1 hari setiap minggu jika perusahaan menerapkan 6 hari kerja. Jika perusahaan menerapkan lima hari kerja, maka karyawan bisa mendapatkan waktu libur 2 hari setiap minggu.

Selain waktu istirahat, perusahaan juga wajib memberikan cuti tahunan. Karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Syaratnya, setelah karyawan yang bersangkutan memenuhi waktu kerja selama 1 tahun berturut-turut.

Perusahaan juga bisa memberikan cuti panjang, namun hal itu tergantung pada kesepakatan dengan karyawan dan peraturan perusahaan.

Aturan Shift Karyawan

Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur jam kerja shift secara rinci. Akan tetapi, aturan tersebut telah tertulis secara implisit dalam UU Ciptakerja. Kembali ke aturan yang telah dibahas sebelumnya bahwa terdapat dua skema kerja, yakni:

  • Enam hari dalam seminggu dengan jam kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu.
  • Lima hari dalam seminggu dengan jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Dengan kata lain, jam berapapun karyawan masuk kerja, satu shift terdiri maksimal 8 jam dengan ketentuan jam kerja selama seminggu maksimal 40 jam. Lebih dari itu maka dianggap sebagai jam kerja lembur.

Pembagian shift bisa disesuaikan dengan jam kerja kantor yang dibutuhkan perusahaan. Ada yang menerapkan pola dua shift, ada juga yang menerapkan pola 3 shift.

Berapapun pola shift yang diterapkan, jika karyawan bekerja melebihi aturan jam kerja kantor yang ditetapkan, maka mereka berhak atas upah lembur.

Baca Juga: Aturan Sistem Shift Kerja Karyawan Terbaru

cta jam kerja kantor

Kelola Jam Kerja Karyawan secara Praktis di Hadirr App

Fitur Timesheet kelola jadwal

Fitur Timesheet | Hadirr

Mengelola jam kerja karyawan tidaklah mudah, karena Anda harus teliti dan jeli dalam perhitungannya agar minim human error. Apalagi kebanyakan data kehadiran berhubungan dengan jumlah gaji yang diterima karyawan.

Agar lebih praktis, Anda bisa menggunakan aplikasi HR Hadirr. Aplikasi ini memiliki tiga fitur canggih, yakni timesheet online, absensi digital, dan pengelolaan lembur karyawan. 

Selain itu, juga tersedia fitur shift karyawan yang memudahkan pembagian jadwal pola kerja secara adil. 

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Writer: AA

Related Post