Pahami Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja
Aktivitas lembur sudah umum terjadi di perusahaan. Pengalaman bekerja di luar jam kerja utama tentu sudah pernah dirasakan oleh sebagian besar karyawan. Hal ini dapat dipahami sebab perusahaan memiliki berbagai target kinerja tertentu yang ingin dicapai.
Namun, sebelum memberlakukan lembur di perusahaan, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu aturan lembur terbaru di Indonesia. Syarat dan ketentuan waktu kerja lembur sangat penting untuk diperhatikan karena berkaitan dengan pemenuhan hak karyawan, yaitu gaji.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat kerja lembur, simak uraian di bawah ini.
Bagaimana Aturan Lembur Terbaru 2023?
Baca juga : Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan yang Tepat
Saat ini, ketentuan lembur diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Untuk peraturan lanjutannya masih merujuk pada aturan turunan UU Cipta Kerja lama, yaitu PP No 35 Tahun 2021 tentang Lembur.
Adapun ketentuan lembur karyawan di antaranya :
Batas jam kerja lembur
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, lembur didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan setelah waktu kerja reguler. Waktu kerja dalam Perppu Cipta Kerja adalah :
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Artinya ketika durasi kerja Anda sudah melebihi ketentuan di atas sudah dinamakan dengan lembur.
Berapa jam lembur maksimal karyawan? Batas waktunya sesuai dengan jenis lemburnya, apakah lembur di hari kerja, hari libur mingguan atau hari libur resmi pemerintah.
- Lembur pada hari kerja. Batas maksimal jam lembur saat hari kerja adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
- Lembur pada hari libur istirahat mingguan. Batas maksimal jam lembur adalah 11 jam untuk 6 hari kerja dan 12 jam untuk 5 hari kerja.
- Lembur pada hari libur resmi. Batas maksimal jam lembur adalah 9 jam untuk 6 hari kerja dan 12 jam untuk 5 hari kerja.
Durasi lembur untuk hari libur lebih lama dibandingkan pada hari kerja.
Hak karyawan lembur
Perusahaan memiliki kewajiban membayar upah lembur karyawannya. Namun, tidak semua karyawan berhak menerima kompensasi lembur, yaitu karyawan pada jabatan tertentu yang mendapatkan upah lebih tinggi dan bertanggungjawab sebagai perencana, pemikir,dan pelaksana jalannya perusahaan.
Di samping upah, ada lagi beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan :
- Karyawan tidak boleh lembur berlebihan
- Adanya waktu untuk beristirahat secukupnya, sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja empat jam terus menerus
- Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori
- Jika dalam pelaksanaannya pemberian upah lembur di perusahaan sudah lebih baik dari aturan perundangan, maka aturan di perusahaan tetap berlaku.
Syarat kerja lembur
Perusahaan tidak boleh sembarangan memerintahkan karyawan lembur, sebab karyawan yang kelelahan justru tidak dapat bekerja optimal. Terdapat beberapa syarat lembur yang harus dipenuhi perusahaan.
Pertama, perusahaan harus mengeluarkan surat perintah lembur tertulis. Tujuannya adalah sebagai dasar pertanggungjawaban terhadap karyawan, untuk memudahkan perhitungan gaji, dan untuk kebutuhan audit.
Kedua, perusahaan membuat rincian pelaksanaan lembur berupa nama karyawan, durasi lembur, hingga besaran upah yang dibayarkan. Tujuannya untuk mempermudah pembuatan laporan lembur.
Ketiga, yang paling penting, adanya persetujuan dari pihak karyawan atas perintah overtime dibuktikan dengan ditandatanganinya surat perintah oleh karyawan bersangkutan. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan karyawan tidak dipaksa lembur.
Ketentuan Gaji Lembur untuk Karyawan
Perhitungan upah lembur berbeda untuk setiap kondisi, baik pada hari kerja maupun hari libur. Agar memudahkan Anda untuk mempelajarinya, berikut disajikan rangkuman ketentuan dan contoh simulasi perhitungannya.
Upah lembur pada hari kerja
Ketentuan upah lembur yang dilakukan karyawan pada hari kerja tercantum dalam tabel berikut.
Baca juga : Rumus & Contoh Perhitungan Lembur Karyawan
Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji pokok dan tunjangan tetap Rp5.000.000 sebulan di perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Karyawan tersebut bekerja lembur 3 jam per hari selama seminggu.
Jika dilakukan perhitungan, maka upah lembur karyawan tersebut akan menjadi :
Lembur jam pertama | 1 jam x 5 hari x 1,5 x (1/173) x Rp5 juta | Rp 216.763 |
Lembur jam berikutnya | 2 jam x 5 hari x 2 x (1/173) x Rp5 juta | Rp 578.035 |
Total upah lembur | Rp 794.798 |
Upah lembur pada hari libur
Dalam aturan lembur terbaru, waktu libur karyawan adalah hari istirahat mingguan dan libur resmi pemerintah. Perhitungan lembur antara lima hari kerja berbeda dengan enam hari kerja.
Misalnya, seorang karyawan yang bekerja di perusahaan dengan 6 hari kerja memiliki gaji bulanan Rp6.000.000 (sudah termasuk tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap). Pada hari liburnya, yaitu hari Minggu, karyawan tersebut diminta untuk lembur selama 9 jam. Berapa upah lembur yang akan diterima si karyawan?
Inilah tabel perhitungan lembur karyawan tersebut :
7 jam pertama | 7 jam x 2 x (1/173) x 75% x Rp6 juta | Rp 364.162 |
Jam ke-8 | 1 jam x 3 x (1/173) x 75% x Rp6 juta | Rp 78.035 |
Jam ke-9 | 1 jam x 4 x (1/173) x 75% x Rp6 juta | Rp 104.046 |
Total upah lembur | Rp 546.243 |
Perlu diketahui, perhitungan menggunakan rumus waktu kerja 6 hari seminggu dan upah pengali lembur 75% dari total upah bulan, karena si karyawan memiliki tunjangan tidak tetap.
Baca juga : Waspada! Ini Risiko Kerja Lembur Pada Produktivitas Pegawai
Solusi Praktis Hitung Upah Lembur Karyawan Otomatis
Perhitungan upah lembur dilakukan secara akumulatif bersamaan dengan perhitungan gaji. Jika dilakukan secara manual menggunakan Excel, tentu akan memakan waktu dan rentan salah perhitungan.
Untuk memudahkan Anda menghitung upah lembur karyawan, Anda bisa menggunakan aplikasi Hadirr. Hadirr menawarkan fitur kelola lembur yang memudahkan HR untuk mencatat data kerja lembur karyawan, membuat persetujuan lembur online, dan merekap lembur otomatis.
Selanjutnya, Anda hanya tinggal import data kehadiran di aplikasi Hadirr ke aplikasi Gadjian untuk dihitung upahnya. Gadjian memiliki kalkulator upah lembur yang nantinya nilai upah akan tercantum otomatis dalam slip gaji karyawan online bersamaan dengan komponen gaji lainnya.
Dengan Hadirr dan Gadjian, pengelolaan lembur karyawan mulai dari pelaksanaan hingga perhitungan upahnya bisa dilakukan secara optimal, praktis, dan akurat.