aturan wfh terbaru

Aturan WFH Terbaru bagi ASN dan Pegawai Swasta di Jakarta

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean merupakan acara pertemuan dengan para pemimpin di negara ASEAN yang membahas seputar perkembangan ekonomi dan budaya di negara Asia Tenggara. Dalam peringatan ke-43, acara ini akan berlangsung di Jakarta mulai tanggal 5-7 September 2023.

Presiden pun mengajak seluruh kalangan masyarakat dan pemerintah untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan acara ini. Dukungan ini direspon oleh pemerintah dengan mengeluarkan himbauan kepada perusahaan untuk melaksanakan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk melaksanakan sistem kerja hybrid atau gabungan dengan kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). 

Simak ketentuan lengkap mengenai aturan WFH terbaru di DKI Jakarta tahun 2023 pada artikel berikut:

Ketentuan WFH (Work From Home) Terbaru 2023

ketentuan wfh 2023
Sumber: Freepik

Ketentuan mengenai aturan WFH terbaru 2023 telah disahkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seta Surat Edaran Provinsi DKI Jakarta.

Surat edaran ini tidak hanya ditujukan bagi para pegawai di sektor pemerintahan namun juga ditujukan kepada pegawai swasta di seluruh perusahaan yang berlokasi di Jakarta. 

Sebelumnya telah dilakukan uji coba aturan sistem kerja work from home (WFH) 50% bagi ASN yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. 

Uji coba ini tidak hanya untuk mendukung penyelenggaraan KTT Asean tetapi juga untuk meminimalisir memburuknya polusi dan kemacetan di Jakarta. Uji coba akan diterapkan selama dua bulan sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 21 Oktober 2023. 

Baca juga: 5 Cara Efektif Terapkan Sistem Kerja WFO dan WFH di Kantor

Kebijakan Work From Home untuk Pegawai ASN

Kebijakan WFH dan WFO untuk ASN telah dikeluarkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Berikut penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di DKI Jakarta selama masa KTT ASEAN yang berlangsung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023:

  1. Sistem kerja untuk layanan administrasi pemerintahan seperti: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring dilakukan secara WFH paling banyak 50% dan secara WFO menyesuaikan dengan persentase WFH.
  2. Sistem kerja untuk layanan dukungan pimpinan seperti: kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan dilakukan secara WFH paling banyak 50% dan secara WFO menyesuaikan persentase WFH.
  3. Sistem kerja untuk layanan masyarakat seperti: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar dilakukan full secara WFO 100%. 

Meskipun demikian, pemantauan kerja tetap dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memastikan para pegawai ASN tetap bekerja sesuai dengan domisili masing-masing. 

Surat edaran ini juga menekankan pelayanan tetap dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang berlaku. Masyarakat juga bisa tetap berkomunikasi melalui media komunikasi yang ada untuk layanan konsultasi maupun pengaduan.

Selain itu dalam upaya menurunkan polusi udara yang buruk di Jakarta, DPRD DKI Jakarta juga menerbitkan surat edaran Nomor 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta. 

Dikutip dari Kompas.id, seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta, baik pegawai negeri sipil maupun non-PNS, diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum ke tempat kerja setiap hari Rabu. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyarankan untuk membagikan kebijakan naik angkutan umum ini di media sosial agar dapat dilihat dan diikuti oleh masyarakat.

Baca juga: Simak Tips Ini Agar Karyawan Tetap Bahagia Selama WFH

Kebijakan Work From Home untuk Pegawai Swasta

Sementara mengenai kebijakan WFH untuk pegawai di sektor swasta telah disampaikan dalam SE Nomor E-0021/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Bekerja di Rumah bagi Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Surat edaran ini menghimbau perusahaan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi para karyawannya selama masa KTT Asean dengan menyesuaikan sifat dan jenis pekerjaan masing-masing. 

Ketentuan mengenai himbauan penerapan sistem kerja hybrid atau kombinasi antara WFH dan WFO ini sendiri dapat disesuaikan dengan kebijakan dari tiap perusahaan sehingga kegiatan perekonomian tetap berjalan.

Perusahaan swasta juga dapat mempertimbangkan kebijakan WFH karena selama penyelenggaraan KTT Asean akan ada rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup di sekitar tempat acara seperti di Gedung Parlemen, Jembatan Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman dan Kawasan Gelora Bung Karno. 

Pemprov DKI juga telah menyiapkan 29 rute alternatif yang bisa dilalui masyarakat atau pegawai yang diwajibkan WFO dan memastikan tetap beroperasinya transportasi umum MRT, LRT dan Transjakarta secara normal.

Baca juga: Efek Kelamaan WFH terhadap Kinerja Karyawan dan Solusinya

Solusi Absensi WFH-WFO Terbaik dengan Hadirr

cta jam kerja kantor

Beralihnya sistem kerja yang sudah sepenuhnya Work From Office (WFO) menjadi kembali hybrid hingga full Work From Home (WFH), tentu merumitkan sebagian besar orang. Pemantauan secara berkala pun perlu dilakukan untuk melihat kehadiran dan pekerjaan yang telah dilakukan karyawan.

Namun tidak usah khawatir, ada Aplikasi Hadirr yang merupakan solusi aplikasi absensi terbaik yang akan memudahkan perusahaan dan karyawan selama bekerja dalam menerapkan aturan WFH atau WFO. 

Aplikasi yang sangat fleksibel ini dapat diakses secara mobile dengan absensi selfie dan dapat digunakan kapan saja sehingga cocok untuk sistem kerja apapun.

Tidak hanya menawarkan fitur absensi online, Hadirr juga menyediakan fitur timesheet yang dapat digunakan untuk monitoring produktivitas dan pembagian tugas.

Menggunakan solusi teknologi seperti ini tentunya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bekerja sehingga pekerjaan dapat lebih produktif, efektif dan efisien.

Coba sekarang dan dapatkan uji coba gratis selama 7 hari dengan klik tombol di bawah ini:

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Related Post