Cara Menghitung Gaji Harian

Cara Menghitung Gaji Harian

Cara Menghitung Gaji Harian- Dalam mengelola gaji karyawan, sebuah perusahaan ada yang menerapkan gaji harian, gaji mingguan, ataupun gaji bulanan. Namun, biasanya gaji harian lebih banyak diberlakukan untuk pekerja lepas. 

Lalu bagaimana cara menghitung gaji atau upah harian? Mari kita bahas bersama di artikel berikut ini ya!

Mengenal Gaji Karyawan

Gaji merupakan penghasilan atau upah yang diterima karyawan atau pekerja setelah bekerja di sebuah perusahaan. Terdapat beberapa jenis gaji yang diterima oleh tiap karyawan. Ada yang menerima gaji harian, mingguan, bahkan bulanan.

Untuk penerima gaji harian, biasanya dibayarkan kepada pekerja lepas atau harian yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang tidak tetap atau berubah-ubah dalam hal waktu dan volume.

Berbeda dengan karyawan yang menerima gaji bulanan, pembayaran gaji didasarkan pada jumlah kehadiran. Dengan begitu, jika karyawan tidak masuk kerja dalam periode satu bulan itu, karyawan tidak mendapat upah pada hari tersebut. 

Ada banyak komponen gaji yang diterima oleh karyawan. Diantaranya adalah gaji pokok, tunjangan, uang lembur, dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana cara menentukan gaji harian karyawan?

Baca Juga: Aturan dan Gaji Pekerja Harian Lepas

Faktor dalam Menentukan Gaji Karyawan

Menghitung gaji harian

Untuk menentukan gaji karyawan, perusahaan biasanya perlu melihat dari beberapa faktor diantaranya adanya:

  • Nilai Pekerjaan

Nilai pekerjaan yang dimaksud adalah rata-rata gaji di pasaran untuk jenis pekerjaan dan kualifikasi yang sama. Lokasi juga mempengaruhi nilai pekerjaan. Maka dari itu lokasi kerja suatu daerah dan daerah lain itu berbeda.

  • Skala Upah

Skala upah merupakan dimana besaran gaji haruslah sesuai dengan struktur. Serta, skala upah yang berlaku di perusahaan untuk mencegah kesenjangan upah.

  • Kinerja Karyawan

Melihat seberapa produktif dan sebaik apa kualitas pekerjaan seorang karyawan, melalui faktor ini karyawan bisa saja mendapatkan gaji yang lebih besar.

Pada umumnya gaji harian hanya terdiri atas komponen tunggal berupa upah pokok tanpa tunjangan. Sehingga menghitung gaji harian lebih sederhana dibandingkan dengan gaji bulanan, yakni upah sehari dikalikan jumlah hari bekerja.

Meski demikian, ada yang harus diperhatikan dalam perhitungan gaji harian, yakni potongan pajak penghasilan atau PPh 21 upah harian. Sebagai pekerja yang memperoleh penghasilan, karyawan harian termasuk wajib pajak perorangan pegawai tidak tetap. “Tidak tetap” yang dimaksud ini adalah status karyawannya. Melainkan pada besaran penghasilan yang jumlahnya tidak tetap dan teratur.

Perusahaan wajib memotong pajak penghasilan, sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan harian merupakan gaji bersih yang sudah dikurangi oleh pajak.

Baca Juga: Presiden Sahkan PP Tapera, Gaji Pekerja Akan Dipotong 3 Persen

Peraturan Tentang Perhitungan Gaji Harian

Gaji karyawan umumnya ditentu kan atas beberapa hal, yaitu satuan waktu yang termasuk per jam, harian, mingguan, dan bulanan serta satuan hasil.

Pasal 17 Peraturan Pemerintah tentang pengupahan mengatur cara hitung gaji harian yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Perusahaan dengan waktu kerja 6 hari dalam satu minggu, upah sebulan dibagi 25
  • Perusahaan dengan waktu kerja 5 hari dalam satu minggu, upah sebulan dibagi 21

Cara Menghitung Upah Harian Karyawan

Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan

Karyawan yang mengatur payroll, harus teliti menghitung gaji karyawan baik perhari, perminggu, perbulan, atau bahkan perjam agar tidak ada komplain ataupun kesalahan pada penggajian karyawan. 

Berikut ini adalah cara menghitung upah harian karyawan:

1. Ketahui tarif dan dasar pengenaan pajak Pegawai Tidak Tetap menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016

  1. Penghasilan sehari sampai dengan Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, tidak dipotong pajak.
  2. Penghasilan sehari lebih dari Rp450.000 dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, dikenai pajak 5% x (upah – Rp450.000)
  3. Penghasilan kumulatif satu bulan melebihi Rp4.500.000, maka dikenai pajak 5% x (upah – PTKP sebenarnya)
  4. Penghasilan kumulatif satu bulan melebihi Rp10.200.000, berlaku tarif pasal 17 ayat 1A UU pajak penghasilan 

Catatan:

PTKP sebenarnya = jumlah hari bekerja X PTKP sehari

PTKP sehari = PTKP setahun = 360 hari

Rp54.000.000 : 360 hari = Rp150.000

2. Menghitung gaji dengan mengurangkan PPh 21 terhadap upah

Untuk menghitung gaji harian karyawan, perusahaan mesti berpedoman pada ketentuan pajak di atas. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

  • Upah harian sampai dengan Rp450.000

Contoh 1: seorang karyawan menerima upah harian Rp150.000, bekerja 20 hari sebulan, maka perhitungan gajinya sebagai berikut:

Karena upah harian belum melebihi Rp450.000 dan penghasilan kumulatif sebulan belum melebihi Rp4.500.000, maka gaji tersebut tidak dipotong pajak PPh 21.

Contoh 2: Seorang karyawan menerima upah harian Rp300.000, bekerja 20 hari sebulan, maka perhitungan gajinya seperti berikut:

  • Hari ke-1 hingga ke-15, upahnya: 15 x Rp300.000 = Rp4.500.000, tidak dipotong pajak karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000.  
  • Hari ke-16, upahnya: 16 x Rp300.000 = Rp4.800.000. Karena penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000, maka dikurangi pajak:

5% x (upah – PTKP sebenarnya) 

= 5% x {Rp4.800.000 – (16 x Rp150.000)}

= Rp120.000

Jadi, karyawan menerima upah: Rp300.000 – Rp120.000 = Rp180.000.

  • Hari ke-17, 18, 19, 20, masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar:

5% x (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)

= Rp7.500

Jadi karyawan menerima upah harian: Rp300.000 – Rp7.500 = Rp292.500.

Perhitungan gaji hariannya seperti ini:

1 Cara Menghitung Gaji Harian
  • Upah harian melebihi dengan Rp450.000

Contoh 3: seorang karyawan menerima upah harian Rp600.000, dan bekerja 11 hari sebulan. Perhitungan upahnya seperti berikut:

  • Hari ke-1 hingga ke-7, upahnya: 7 x Rp600.000 = Rp4.200.000. Karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000, namun upah harian melebihi Rp450.000, maka berlaku tarif pajak:

5% x (upah – Rp450.000)

= 5% x (Rp600.000 – Rp450.000)

= Rp7.500

Jadi, karyawan menerima upah harian: Rp600.000 – Rp7.500 = Rp592.500.

Upah hari ke-1 sampai ke-7 adalah: 7 x Rp592.500 = Rp4.147.500.

  • Hari ke-8, upah kumulatif menjadi Rp4.800.000, melebihi Rp4.500.000, maka berlaku tarif pajak:

5% x (upah – PTKP sebenarnya)

= 5% x {Rp4.800.000 – (8 x Rp150.000)}

= Rp180.000

Namun, hari ke-1 hingga ke-7, upah sudah dipotong PPh 21 sebesar:

7 x Rp7.500 = Rp52.500.

Sehingga, potongan PPh 21 ke-8 adalah:

Rp180.000 – Rp52.500 = Rp127.500.

Jadi, karyawan menerima upah: Rp600.000 – Rp127.500 = Rp472.500.

  • Hari ke-9, 10, 11, masing-masing berlaku PTKP sehari, sehingga upahnya dipotong pajak sebesar:

  5% x (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp600.000 – Rp150.000)

= Rp22.500

Jadi, karyawan menerima upah: Rp600.000 – Rp22.500 = Rp577.500.

Perhitungan gaji harian karyawan tersebut seperti ini:

2 Cara Menghitung Gaji Harian

Baca Juga: Cara Menghitung Potongan Keterlambatan Karyawan

Lebih Efisien Menghitung Gaji Karyawan dengan Aplikasi Gadjian

cta Cara Menghitung Gaji Harian

Dalam menghitung gaji, harus penuh dengan ketelitian. Apalagi, jika karyawan di perusahaan Anda memiliki banyak karyawan. Cara menghitung manual, rasanya masih memiliki resiko kesalahan yang tinggi.

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Dewasa ini, banyak aplikasi atau software yang bisa mempermudah pekerjaan Anda. Salah satunya adalah Gadjian. Gadjian merupakan aplikasi HRIS yang memiliki fungsi untuk mengatur gaji karyawan secara otomatis.

Jika Anda memiliki seorang pekerja harian lepas dengan sistem gaji yang dibayarkan per hari, Anda bisa menggunakan Gadjian dalam menghitung upah karyawan yang sudah disepakati oleh undang-undang. Gadjian membantu Anda untuk menghitung lebih cepat, akurat, dan menurunkan resiko kesalahan.

Coba Gadjian Sekarang

Gadjian juga terintegrasi dengan aplikasi Hadirr yang memiliki fitur absensi online. Melalui aplikasi Hadirr, Anda bisa memantau jam mulai dan berakhirnya kerja karyawan melalui timesheet online. Bahkan Anda bisa mengatur shift kerja karyawan melalui Hadirr.

Related Post