Rumus & Contoh Perhitungan Lembur Karyawan
Rumus & Contoh Perhitungan Lembur Karyawan – Apabila pekerjaan sedang menumpuk atau sedang menjalankan campaign tertentu, karyawan biasanya tak bisa menghindari lembur atau overtime.
Lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja. Atau juga melebihi 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Selain di tengah minggu, bekerja di akhir minggu atau libur nasional yang ditentukan pemerintah juga termasuk dalam hitungan lembur, lho.
Tentunya hak dan kewajiban merupakan hal yang penting dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Untuk meminimalisir adanya ketimpangan, untuk itulah perusahaan wajib memenuhi upah lembur ini.
Sesuai peraturan pemerintah, perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayar upah lembur. Apabila tidak, pekerja dapat menuntut perusahaan dan mendapatkan sanksi administratif.
Lantas, bagaimana perhitungan upah lembur karyawan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku? Yuk, simak dahulu penjelasan lebih lanjut mengenai lembur karyawan!
Baca Juga: Contoh Form Lembur Karyawan yang Wajib HRD Ketahui
Penetapan Lembur Karyawan
Tahukah Anda bahwa pemerintah telah menetapkan penetapan lembur karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut berisi:
- Adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan untuk melakukan kerja lembur, tercantum juga permintaan lembur secara tertulis dari perusahaan.
- Terdapat bukti persetujuan lembur dengan tanda tangan karyawan juga perusahaan sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6.
- Terdapat penjelasan, perincian atau detail pelaksanaan lembur karyawan. Misalnya, tujuan lembur, jumlah jam lembur, lokasi kerja, dan sebagainya.
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Untuk menghitung upah lembur karyawan, sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis lembur.
Terdapat dua jenis lembur, yaitu lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur istirahat atau hari libur nasional. Kedua lembur ini memiliki kebijakan dan upah yang berbeda-beda, lho.
Yuk, ketahui lebih lanjut cara menghitung upah lembur karyawan berikut ini!
a. Upah lembur pada hari kerja
Seperti namanya, upah lembur pada hari kerja berlangsung pada hari kerja karyawan dan dihitung apabila lebih dari 8 jam apabila 5 hari kerja dan lebih dari 7 jam untuk 6 hari kerja.
Upah lembur hari kerja adalah 1,5 kali upah sejam pada jam pertama lembur dan 2 kali sejam pada jam seterusnya.
b. Upah lembur libur nasional dan hari libur istirahat
Nah, untuk upah Hari Libur Nasional atau akhir pekan, pemerintah memiliki ketetapan yang berbeda pula.
Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, upahnya adalah 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam jam ke-9, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 dan 11.
Sedangkan, untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, upahnya yaitu 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
Penetapan ini beda lagi apabila lembur dikerjakan pada hari kerja terpendek, yaitu Jumat. Untuk hari libur yang jatuh pada hari pendek, upahnya yaitu 2 kali upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah sejam pada jam ke-6, dan 4 kali upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.
Lantas, bagaimana cara menghitung upah per jam? Rumusnya juga telah ditetapkan yaitu berdasarkan jumlah jam kerja setahun.
Rumusnya yaitu 1/173 x upah sebulan.
Upah ini berupa upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap seperti tunjangan shift malam (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat 2).
Baca Juga: Menghitung Upah Lembur dengan Rumus Depnaker
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Berikut ini merupakan contoh perhitungan upah lembur karyawan yang harus Anda ketahui:
Imam merupakan karyawan yang harus bekerja Senin-Jumat. Kebetulan, perusahaannya sedang mengalami masalah dan ia harus bekerja lembur sebanyak 3 jam pada hari Kamis. Gaji bulanan Imam termasuk tunjangan tetap ialah Rp. 5.000.000.
Berapa uang lembur yang harus perusahaan bayarkan kepada Imam sesuai peraturan Depnaker yang berlaku?
Upah sejam Imam:
Rp. 5.000.000 x 1/173=28.900
Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka upah yang berlaku adalah 1,5 kali upah sejam pada jam pertama dan 2 kali upah sejam pada jam berikutnya.
Uang lembur jam pertama: 1,5 x 28.900 = 43.350
Uang lembur jam kedua: 2 x 28.900 = 57.800
Total upah lembur Imam
43.350 + 57.800 + 57.800 = 158.950
Baca Juga: Bagaimana Peraturan Jam Kerja Magang di Indonesia?
Hadirr: Aplikasi Kelola Lemburan Terbaik
Nah, itu tadi adalah cara penghitungan yang tepat untuk membayar upah lembur karyawan. Sayangnya, perhitungan ini terkadang sulit dipatuhi perusahaan.
Hal ini karena banyak perusahaan yang mengakali shift kerja karyawan serta banyaknya jumlah karyawan yang lembur dan harus dihitung satu per satu.
Untungnya, sekarang ada aplikasi Hadirr yang memiliki banyak fitur, salah satunya fitur kelola lembur karyawan secara online. Dengan menggunakan Hadirr, lembur karyawan akan terdokumentasi lengkap dan rapi tanpa takut ada kecurangan.
Selain itu, terdapat fitur tambahan lain yang memudahkan Anda menjalankan bisnis. Yaitu adanya fitur absensi online otomatis dengan validasi wajah dan lokasi. Jadi, Anda bisa dengan mudah monitor kehadiran, jadwal shift kerja, dan lembur di berbagai lokasi secara akurat.
Fitur lain yang apik banget di aplikasi Hadir yaitu adanya timesheet online untuk berbagi tugas jarak jauh antar karyawan.
Baca Juga: Contoh-Contoh Jadwal Kerja 3 Shift
Caranya cukup drag and drop saja, shift kerja karyawan pun akan lebih teratur dengan Hadirr App. Hadirr juga terintegrasi dengan aplikasi payroll Gadjian untuk melakukan perhitungan lembur karyawan yang lebih mudah dan akurat.
Tunggu apalagi? Yuk, segera gunakan aplikasi Hadirr yang memiliki fitur lengkap, efisien, praktis, dan mudah digunakan tanpa harus lama-lama beradaptasi.
Writer: ANIS