Bagaimana Peraturan Jam Kerja Magang di Indonesia?
Bagaimana Peraturan Jam Kerja Magang di Indonesia-Terdapat sejumlah persoalan yang dialami karyawan magang, salah satunya bekerja melebihi jam kerja yang disepakati tanpa menerima uang lembur.
Meskipun untuk latihan kerja, karyawan magang tetaplah berstatus pekerja di perusahaan, jadi mereka memiliki hak yang dilindungi payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Apakah Anda ingin mempekerjakan karyawan magang? Yuk, ketahui terlebih dahulu aturan jam kerja magang dan apa saja poin pentingnya.
Baca Juga: Aturan Lengkap Jam Kerja dalam Sebulan
Aturan Jam Kerja Magang Terbaru
Ketentuan magang di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 21 hingga 29 (tidak berubah dalam UU Cipta Kerja). Lebih lanjut, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2020.
Dalam Permenaker disebutkan bahwa waktu penyelenggaran magang disesuaikan dengan jam kerja perusahaan.
Lantas, bolehkah karyawan magang bekerja melebihi jam kerja? Karyawan magang tidak diperbolehkan mengambil jam kerja lembur.
Namun, jika terpaksa perlu mengadakan lembur, maka perusahaan harus memberi insentif sebagai tambahan uang saku. Penyelenggaraan magang juga tidak diperbolehkan pada hari libur resmi dan malam hari.
Akibat jika perusahaan Anda melanggar kewajiban yang telah ditetapkan adalah menerima gugatan karyawan magang atas dasar wanprestasi serta wajib memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, sesuai aturan Pasal 1239 KUH Perdata.
Poin Penting Pemagangan yang Perlu Diperhatikan Perusahaan
Sebelum mempekerjakan karyawan magang, perhatikan poin penting berikut untuk menyelenggarakan magang yang baik di perusahaan.
1. Memenuhi syarat untuk menjadi tempat magang
Perusahaan harus memenuhi 3 syarat, yaitu memiliki program magang, sarana dan prasarana, dan pembimbing magang.
Program magang meliputi nama, tujuan, kompetensi, waktu pelaksanaan, persyaratan peserta dan pembimbing, kurikulum, serta regulasi magang.
Pembimbing magang ditunjuk HR dengan mengeluarkan surat penunjukan.
2. Wajib membuat perjanjian magang perusahaan
Hubungan kerja antara perusahaan Anda dan karyawan magang dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis berupa perjanjian magang.
Isi dari perjanjian magang sekurang-kurangnya memuat 4 hal, yaitu hak dan kewajiban karyawan magang, hak dan kewajiban perusahaan, program pemagangan dan informasi besaran biaya saku.
Perjanjian ini harus diketahui dan disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan kota/kabupaten setempat.
Baca Juga: Uang Lembur Diganti Insentif atau Hari Libur, Bolehkah?
3. Jangka waktu dan jumlah maksimal karyawan magang
Jangka waktu magang yang berlaku dalam perjanjian magang dibatasi paling lama 1 tahun. Lebih dari jangka waktu ini, perusahaan dikenai sanksi administratif sesuai aturan berlaku.
Perusahaan diperbolehkan mempekerjakan karyawan magang paling banyak 30% dari jumlah karyawan. Untuk proporsi waktu pemberian teori dan pelaksanaan praktiknya adalah 25% dan 75% dari total waktu program magang.
4. Memenuhi hak dan kewajiban terhadap karyawan magang
Perusahaan wajib memenuhi hak karyawan magang, meliputi :
- Uang saku, berupa biaya transportasi, uang makan, dan insentif.
- Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama permagangan berlangsung.
- Perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian.
- Pemberian bimbingan dan evaluasi karyawan magang sesuai program magang.
- Sertifikat magang.
Dalam hal ini, karyawan magang wajib mengikuti program sampai selesai, menaati perjanjian magang dan tata tertib perusahaan, serta menjaga nama baik perusahaan.
Untuk persyaratan mencari karyawan magang sendiri, harus berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan lulus seleksi magang.
Setelah program magang selesai, Anda boleh menawarkan posisi karyawan tetap atau karyawan kontrak terhadap karyawan magang yang memiliki performa kerja baik.
Percayakan Hadirr Sebagai Aplikasi Pengelola Karyawan Magang
Magang menjadi salah satu cara mengenal perkembangan dunia kerja yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Manfaatnya dirasakan oleh kedua belah pihak, sama halnya dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Salah satu bentuk terobosan dalam dunia kerja adalah mudahnya mengelola karyawan sesuai jam kerja magang dengan aplikasi.
Misalnya dengan menggunakan aplikasi Hadirr yang mampu mengelola administrasi dan produktivitas karyawan magang sebaik mengelola karyawan tetap.
Dengan Hadirr App, Anda bisa mengetahui produktivitas karyawan magang untuk kebutuhan evaluasi penilaian melalui timesheet online. Absensi harian magang dilakukan secara online dengan absen selfie pada ponsel masing-masing. Hadirr juga bisa dimanfaatkan untuk mengelola lembur karyawan dan mengatur pola shift kerja.
Baca Juga: Contoh Form Lembur Karyawan yang Wajib HRD Ketahui
Adanya Hadirr tidak hanya memudahkan karyawan magang untuk beraktivitas, namun juga memberikan mereka pengalaman dan pengetahuan baru mengenai pengelolaan karyawan yang inovatif.
Writer: YRA