Peraturan Jam Kerja Mengulas Peraturan Jam Kerja Saat Puasa | Hadirr

Mengulas Peraturan Jam Kerja Saat Puasa

Mengulas Peraturan Jam Kerja Saat Puasa – Setiap kali Ramadhan datang, pelaksanaan jam kerja bagi sebagian masyarakat Indonesia mengalami pengurangan. Hal ini dapat terlihat pada semua kantor pemerintahan dan banyak sektor swasta.

Bagaimana dengan kebijakan jam kerja selama puasa pada perusahaan Anda? Apakah ikut menerapkan pengurangan jam kerja juga atau memiliki kebijakan lainnya?

Sebelum itu, mari simak penjelasan lengkap mengenai aturan dan keuntungan pengurangan jam kerja saat puasa berikut.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Jam Kerja Depnaker?

Peraturan Jam Kerja Karyawan Selama Ramadhan

Terdapat variasi kebijakan yang diterapkan sejumlah instansi dan perusahaan selama bulan puasa. Ada yang memberlakukan pengurangan jam kerja dan ada juga yang normal seperti biasa.

Peraturan Jam Kerja Saat Puasa

1. Pengurangan jam kerja puasa bagi Instansi Pemerintahan

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Tenhjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Instansi Pemerintah ASN.

Dalam edaran tersebut, jumlah jam kerja ASN pada instansi pemerintah (pusat maupun daerah) yang normalnya 37,5 jam seminggu dikurangi menjadi minimal 32,5 jam, sesuai jumlah hari kerja yang berlaku di masing-masing instansi.

  • Instansi yang memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat selama setengah jam pukul 12.00. Sementara pada Jumat, waktu pulang kerja sedikit lebih lama yaitu pukul 08.00-15.30 dan istirahat selama 1 jam pada pukul 11.30-12.30.
  • Instansi yang memberlakukan enam hari kerja. Untuk Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam kerja ASN antara pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat setengah jam pada pukul 12.00. Sementara Jumat dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.30 dengan istirahat 1 jam antara pukul 11.30-12.30.

Ketentuan jam kerja tersebut tetap memerhatikan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus pengendalian pandemi sesuai data zonasi risiko.

2. Ketentuan jam kerja puasa bagi swasta

Pada dasarnya, tidak ada aturan yang menegaskan terkait jam kerja bulan puasa bagi karyawan swasta dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.

Namun, Anda berkewajiban memberikan kebebasan dan kesempatan yang cukup bagi karyawan untuk melaksanakan ibadah sebaik-baiknya sesuai keyakinan mereka, termasuk ibadah puasa.

Secara aturan memang tidak ada perbedaan peraturan jam kerja karyawan saat Ramadhan dan bulan lainnya. Biasanya, perusahaan mengeluarkan kebijakan penyesuaian sesuai kondisi dan target perusahaan.

Misalnya, memajukan waktu masuk dan pulang kerja serta memotong waktu istirahat agar karyawan punya waktu yang cukup untuk pulang dan menyiapkan buka puasa.

Sebagai contoh, jam kerja normal yang biasanya berlaku pada pukul 09.00-18.00, selama Ramadhan menjadi pukul 08.00-16.00. 

Penyesuaian seperti ini juga bisa mempertimbangkan kebutuhan, seperti perusahaan yang punya shift kerja saat puasa.

Jika perusahaan Anda beroperasi 24 jam dengan 3 shift, berikanlah karyawan yang bekerja pada shift sore dan malam fasilitas makanan untuk berbuka dan sahur agar mereka tidak perlu makan di luar dan lebih mudah dalam berpuasa.

Baca Juga: Software Absensi Online, Solusi Tepat Pantau Jam Kerja Karyawan

Keuntungan Pemangkasan Jam Kerja di Bulan Puasa

Peraturan Jam Kerja Saat Puasa
Mengulas Peraturan Jam Kerja Saat Puasa | Hadirr

Ibadah puasa tidak boleh jadi alasan untuk bekerja malas-malasan. Tak dipungkiri, tantangan bekerja saat puasa memang bukanlah hal yang mudah. Tak jarang ada karyawan yang datang terlambat, sering mengantuk dan kurang fokus dalam bekerja.

Nah, pengurangan jam kerja puasa memberi sejumlah keuntungan bagi perusahaan, yaitu :

  • Menjaga konsentrasi karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dalam keterbatasan waktu kerja setelah dikurangi.
  • Meningkatkan keterampilan karyawan dalam mengelola waktu lebih efektif.
  • Menumbuhkan motivasi kerja karena karyawan bisa pulang beristirahat lebih awal.
  • Menciptakan kepuasan karyawan dengan adanya lebih banyak waktu untuk berkumpul bersama keluarga dan beribadah.

Meski begitu, Anda tetap saja perlu mengawasi aktivitas kerja karyawan selama bulan puasa. Jangan sampai kebijakan yang diberlakukan justru menurunkan produktivitas karyawan dan merugikan perusahaan.

cta Mengulas Peraturan Jam Kerja Saat Puasa

Tingkatkan Produktivitas Kerja Selama Puasa dengan Hadirr

Aplikasi jam kerja
Aplikasi Pengaturan Jam Kerja | Hadirr

 

Nah, untuk membantu Anda mengelola karyawan dan menerapkan aturan pengurangan jam kerja saat puasa secara fleksibel dan efisien, gunakanlah aplikasi absensi karyawan Hadirr.

Hadirr merupakan aplikasi absensi online yang all in one. Aplikasi ini dirancang untuk mengotomatisasi tugas-tugas Anda, sehingga waktu yang biasanya tersita untuk manajemen kepersonaliaan bisa dialihkan untuk rugas-tugas penting lainnya.

Terdapat ragam fitur fungsional yang memudahkan Anda mengelola pekerjaan lewat genggaman dan tinggal “klik-klik” saja, seperti fitur absensi digital untuk mencatatkan kehadiran online, fitur timesheet online untuk mengukur produktivitas karyawan, fitur client visit untuk memantau kunjungan karyawan lapang, serta fitur shift kerja untuk mengatur pola kerja.

Baca Juga: Aplikasi Monitoring Salesman untuk Tingkatkan Omzet Bisnismu

Hadirr bisa digunakan menyesuaikan kondisi perusahaan Anda, apakah memberlakukan hari kerja 5-6 hari, menerapkan variasi sistem kerja WFO, WFH, hybrid, hingga remote working dan sistem shift

Fleksibel sekali, bukan? Segera beralih menggunakan Hadirr dan selamat menjalani ibadah puasa yang produktif, ya!

Aplikasi Absensi Online Hadirr

Writer: YRA

Related Post