Aturan dan Gaji Pekerja Harian Lepas
Aturan dan Gaji Pekerja Harian Lepas- Pernahkah kalian mendengar kata pekerja freelance? Yup, pekerja freelance atau sering disebut pekerja harian lepas merupakan salah satu tipe karyawan selain karyawan kontrak dan karyawan tetap. Berbeda dengan karyawan kontrak dan karyawan tetap, karyawan freelance tidak terikat kontrak dengan perusahaan.
Meskipun tidak terikat kontrak dengan perusahaan, HR juga harus tetap memperhatikan pegawai harian lepas yang bekerja di perusahaan karena bagaimanapun mereka juga berkontribusi dalam jalannya perusahaan.
Umumnya pekerja harian lepas mengerjakan tugas-tugas sederhana yang mendukung suatu bisnis dalam perusahaan. Jenis pekerjaannya pun beragam. Mulai dari web developer, illustrator, copywriter, dan lain sebagainya. Lalu, Bagaimana ya aturan khusus mengenai pekerja harian lepas? Yuk, kita simak artikel dibawah ini.
Freelance Cukup Digemari Saat Ini, Mengapa Demikian?
Banyak dari kita tahu, kalau posisi freelance ini cukup digemari di kota-kota besar. Terlebih, anak muda dan mahasiswa yang membutuhkan pengalaman baru untuk melanjutkan ke jenjang karir yang lebih tinggi.
Ditambah, jam kerja freelance yang biasanya cukup dikatakan fleksibel, membuat posisi kerja ini semakin sering kita temui. Lalu mengapa posisi pekerja harian lepas ini seringkali digemari? Khususnya oleh anak-anak muda. Berikut alasannya:
Waktu yang Lebih Fleksibel
Alasan anak muda lebih memilih menjadi pekerja harian lepas karena tidak terikat oleh jam kerja yang runtun. Walaupun tetap memiliki tenggat waktu, namun pekerja freelance tidak diharuskan untuk bekerja dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore seperti pegawai kantoran lainnya.
Lalu, waktu liburan freelancer tidak perlu menunggu waktu akhir pekan atau hari libur nasional. Freelancer bisa menentukan hari liburnya sendiri sesuai dengan tenggat pekerjaan yang sedang dikerjakannya.
Bisa Dikerjakan Dimana Saja
Alasan yang kedua adalah bisa bekerja dari mana saja. Jika seorang freelancer bosan disatu tempat, mereka bisa mencari coworking space atau coffee shop yang nyaman untuk bekerja. Pastinya juga menambah suasana baru dan semangat kerja.
Bisa Mengerjakan Beberapa Proyek Sekaligus
Karena tidak terikat kontrak atau perjanjian dengan perusahaan, seorang pekerja lepas dibebaskan untuk mengambil beberapa pekerjaan di perusahaan yang berbeda. Tentunya, perhatikan dulu kapasitas kerjanya ya, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan tanggung jawabnya secara maksimal.
Bisa Memiliki Waktu Luang
Selain bisa memilih waktu libur sendiri, seorang pekerja lepas lebih memiliki banyak waktu luang. Waktu luang tersebut bisa dipergunakan untuk berkumpul bersama keluarga, atau pun me-time di sela-sela kegiatan.
Memiliki Banyak Kenalan atau Relasi
Menjadi pekerja lepas dibeberapa perusahaan, membuka peluang untuk mengenal beberapa relasi dari perusahaan yang berbeda. Dengan memiliki kenalan, proyek dan pekerjaan, relasi mungkin saja lebih mempercayai kita.
Beberapa Jenis Pekerjaan Kebanyakan Tersedia Posisi Freelance
Pekerja harian lepas, biasanya memilih pekerjaan yang sesuai dengan minatnya. Dan hal seperti inilah biasanya hanya tersedia sebagai posisi freelancer saja. Contoh, penulis novel, penulis skenario tv, sutradara, dan berbagai jenis pekerjaan lainnya.
Baca Juga: Sistem Absen Karyawan Harian di Perusahaan
Aturan Pekerja Lepas Harian Menurut Undang-undang
Sama-sama berstatus sebagai pekerja, pekerja lepas atau freelance ini juga telah diatur oleh undang-undang seperti karyawan kontrak ataupun karyawan tetap. Adapun ketentuan mengenai pekerja lepas, telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No/KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Keputusan Menteri No.100 Tahun 2004 dan UU Ketenagakerjaan juga mengatur hal yang sama mengenai ketentuan pegawai harian lepas dalam perusahaan. Berdasarkan dan keputusan dan UU tersebut, pegawai harian lepas termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Maka dari itu, hak-hak yang didapatkan oleh pekerja lepas harian disesuaikan dengan aturan tersebut. Antara lain:
Upah Kerja
Setelah menyelesaikan beberapa tugas dengan tepat, hak utama yang pasti diberikan kepada pekerja adalah upah. Pemberian upah yang diberikan perusahaan, bisa berdasarkan satuan waktu atau lamanya karyawan bekerja. Atau, bisa juga berdasarkan berapa banyak tugas yang telah ia selesaikan.
Contoh perhitungan gaji pekerja harian lepas:
Jika upah yang dibayarkan sesuai dengan jumlah kehadiran, maka bagi perusahaan dengan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, maka upah bulanan dibagi dengan 25. Sedangkan bagi perusahaan dengan waktu kerja 5 hari dalam satu minggu maka dibagi dengan 21.
Jaminan Sosial
Jaminan sosial merupakan hak wajib seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja harian lepas. Khusus pekerja harian lepas yang tidak memiliki ikatan dengan perusahaan, jaminan sosial yang dapat diterima adalah BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
Kejelasan Tugas dan Tanggung Jawab
Selain upah dan jaminan sosial, kejelasan mengenai tugas dan tanggung jawab merupakan hal penting lainnya. Sebab, seringkali banyak tugas dan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan brief awal saat dijelaskan. Ketidakjelasan ini bisa merusak hubungan antara karyawan dengan perusahaan.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Freelance
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Perusahaan Dalam Mempekerjakan Freelancer
Setiap perusahaan pasti memiliki tim HRD yang tugasnya mengelola karyawan. Tim HRD diwajibkan untuk memahami segala hak-hak karyawan termasuk karyawan freelance. Berikut adalah hal yang harus diperhatikan dalam mempekerjakan pekerja harian lepas atau freelance:
- Waktu Kerja
Status pekerja lepas tidak bisa terus menerus mengikuti karyawan kontrak ataupun karyawan tetap. Maksimal waktu kerja yang bisa dilakukan adalah 21 hari dalam satu bulan.
Jika perusahaan mempekerjakan selama 21 satu berturut-turut atau selama tiga bulan, maka perusahaan wajib mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.
- Sistem Pemberian Upah
Pemberian upah kepada pekerja harian lepas berdasarkan dua sistem yaitu sesuai dengan waktu kerja, atau hasil pekerjaan. Semua ini tergantung dengan perjanjian yang disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
Perusahaan wajib membayar upah bulanan dibagi 25 hari khusus untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, dan dibagi 21 untuk hari kerja 5 hari dalam satu minggu. Pada sistem pemberian upah berdasarkan hasil, upah diberikan sesuai dengan jumlah dan kualitas kerja freelancer tersebut.
Sebagai contoh, setelah mengerjakan 5 buah design seorang freelancer design mendapatkan gaji Rp500.000
- Perjanjian Pekerjaan
Pekerja harian lepas harus menerima brief yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Setelah menerima brief, biasanya karyawan akan diminta untuk memahami bagaimana sistem pengerjaan dan pengupahan.
Walaupun berbeda dengan posisi karyawan lainnya, namun kesepakatan ini penting untuk freelancer.
- Pajak Penghasilan
Semua warga Indonesia yang sudah berpenghasilan tentunya wajib membayar pajak. Lalu bagaimana aturan pajak untuk pekerja harian lepas?
Untuk pekerja harian lepas yang memiliki penghasilan minimal 4.500.000 perbulannya, diwajibkan untuk membayar pajak. Sedangkan, jika penghasilannya dibawah nominal tersebut, tidak dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga: Hitung Gaji Karyawan Freelance Tanpa Repot
Hitung Gaji Pekerja Harian Lepas dengan Aplikasi Gadjian
Perhitungan gaji karyawan harian lepas bisa dilakukan secara otomatis menggunakan salah satu aplikasi HRIS Gadjian. Aplikasi ini dapat menghitung semua jenis gaji berdasarkan waktunya. Baik harian, mingguan, ataupun bulanan.
Penggajian karyawan harian, dapat diatur tanpa menggunakan komponen gaji pokok, sehingga di slip gaji karyawan secara otomatis tidak akan muncul gaji pokok. Anda bisa lihat contoh slip gaji harian di aplikasi Gadjian berikut:
Gadjian terintegrasi dengan aplikasi Hadirr yang memiliki fitur absensi online. Jika perusahaan Anda melakukan penggajian karyawan lepas berdasarkan jumlah waktu kerjanya, maka Anda bisa menggunakan kedua aplikasi ini untuk memonitor produktivitas karyawan dan mempermudah Anda dalam proses penggajian. Jadi, tunggu apalagi? Segera beralih ke Hadirr dan Gadjian.