Contoh Perhitungan Lembur Kerja Shift Otomatis
Salah satu kesempatan yang dapat digunakan karyawan untuk menambah penghasilan adalah dengan melakukan lembur (overtime work). Apabila perusahaan Anda memberlakukan sistem shift, misalnya seperti shift kerja pabrik, bagaimana cara mengelola lembur karyawan dan hitungan lembur per jamnya?
Dengan memahami kebijakan lembur shift, perusahaan dapat mengelola anggaran upah lembur karyawan shift dengan efisien dan mempertimbangkan sistem perhitungan lembur kerja shift otomatis yang sesuai.
Ketentuan Lembur Karyawan Shift
Sistem kerja shift menjadi praktik umum untuk pekerjaan yang bergerak terus menerus selama 24 jam, seperti di bidang manufaktur, logistik atau layanan masyarakat. Sektor usaha lain juga dapat menerapkan sistem shift kerja sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Contoh Membuat SOP Pergantian Shift
Berikut beberapa ketentuan lembur untuk karyawan shift :
1. Batas Jam Kerja Lembur
Lembur kerap didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan setelah jam kerja reguler. Pada perusahaan yang memberlakukan sistem shift, jam shift kerja karyawan harus mengikuti waktu kerja yang ditetapkan pemerintah melalui UU Cipta Kerja, yaitu 40 jam seminggu dengan rincian :
- 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu
- 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam seminggu
Artinya, karyawan shift yang bekerja melebihi ketentuan tersebut terhitung sebagai lembur.
Perusahaan yang beroperasi 24 jam biasanya memberlakukan pola tiga shift pada pagi, siang, dan malam dengan ketentuan jam kerja tidak boleh melebihi 7 hingga 8 jam dalam sehari.
2. Batasan Waktu Lembur
Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan shift pada hari istirahat mingguan dan tanggal merah libur resmi yang ditetapkan pemerintah dengan tetap memerhatikan batasan durasi lembur di bawah ini :
- Lembur pada hari kerja. Batas maksimal lembur adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
- Lembur pada hari libur istirahat mingguan. Batas maksimal lembur adalah 11 jam untuk 6 hari kerja dan 12 jam untuk 5 hari kerja.
- Lembur pada hari libur nasional. Batas maksimal lembur adalah 9 jam untuk 6 hari kerja dan 12 jam untuk 5 hari kerja.
Ketentuan ini juga berlaku untuk karyawan shift panjang di mana ketika mereka bekerja melebihi 8 jam dalam suatu shift, kelebihan jamnya dihitung sebagai lembur.
Sistem shift karyawan di perusahaan diatur pelaksanaannya melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Peraturan Kerja Bersama.
3. Syarat Lembur
Perusahaan tidak boleh sembarangan memerintahkan karyawan lembur, sebab pelaksanaannya tetap memerlukan persetujuan karyawan yang bersangkutan. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan adalah sebagai berikut :
- Perusahaan harus mengeluarkan Surat Perintah Lembur dengan rincian nama karyawan shift, durasi lembur dan besaran upah yang akan dibayarkan.
- Surat Perintah Lembur harus disetujui oleh karyawan shift, dibuktikan dengan ditandatanganinya surat perintah oleh karyawan bersangkutan.
- Apabila lembur dilakukan selama 4 jam, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit dan menyediakan konsumsi paling sedikit 1.400 kalori.
- Perusahaan berkewajiban membayar upah lembur karyawan shift. Kompensasi ini tidak berlaku untuk karyawan pada jabatan sebagai pelaksana, pemikir, dan pelaksana jalannya perusahaan.
4. Ketentuan Tambahan untuk shift malam
Jam kerja shift malam biasanya berlangsung dari pukul 23.00 hingga 07.00. Dikarenakan waktu kerja di malam hari berisiko terhadap kesehatan, perusahaan perlu memastikan keamanan fasilitas dan kesehatan karyawan shift selama bekerja.
Karyawan perempuan diperbolehkan ikut long shift malam, kecuali untuk perempuan yang berumur di bawah 18 tahun dan yang sedang hamil atau berisiko kesehatan, sebab akan membahayakan kesehatan dan keselamatan karyawan.
Untuk memastikan karyawan shift perempuan tetap terlindungi, perusahaan sebaiknya menyediakan kendaraan untuk melakukan antar jemput agar karyawan selamat sampai lokasi kerja dan rumah.
Baca Juga: Contoh Cara Pembagian Shift Kerja Karyawan
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Shift
Perhitungan lembur kerja shift mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.102 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Cara hitung lembur karyawan pada hari kerja dan hari libur berbeda, berikut rumus dan contoh perhitungannya :
Upah Lembur pada Hari Kerja
Berikut ketentuan perhitungan upah lembur berdasarkan durasi lembur karyawan :
Jam Kerja Lembur | Rumus Perhitungan | Keterangan |
---|---|---|
Jam pertama | 1.5 x 1/173 x Upah sebulan | Berlaku untuk karyawan dengan besaran upah sebulan 100% (gaji pokok dan tunjangan tetap) |
Jam ke-2 hingga seterusnya | 2 x 1/173 x Upah sebulan | Berlaku untuk karyawan dengan besaran upah sebulan 75% (gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap) |
Misalnya, seorang karyawan shift pagi memiliki gaji pokok dan tunjangan tetap Rp4.000.000 sebulan di perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja. Karyawan tersebut bekerja lembur dua jam setiap hari selama seminggu. Maka, upah lembur yang diperoleh karyawan adalah :
Upah lembur jam pertama = 1 jam x 1.5 x 1/173 x Rp4.000.000 x 6 hari = Rp208.092
Upah lembur jam berikutnya = 1 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 x 6 hari = Rp277.457
Total upah lembur yang diperoleh karyawan tersebut adalah Rp485.549.
Upah Lembur pada Hari Libur
Libur karyawan shift berupa libur istirahat mingguan dan libur resmi nasional. Rumus perhitungan lembur untuk hari libur ditentukan oleh durasi lembur dan jumlah hari kerja yang berlaku di perusahaan.
Waktu Kerja | Jenis Libur | Jam Lembur | Upah Lembur |
---|---|---|---|
5 (lima) hari kerja per minggu | Hari istirahat mingguan dan libur resmi | 8 jam pertama | 2 kali upah sejam |
Jam ke-9 | 3 kali upah sejam | ||
Jam ke-10 hingga jam ke-12 | 4 kali upah sejam | ||
6 (enam) hari kerja per minggu | Hari istirahat mingguan | 7 jam pertama | 2 kali upah sejam |
Jam ke-8 | 3 kali upah sejam | ||
Jam ke-9 hingga jam ke-11 | 4 kali upah sejam | ||
Hari libur resmi | 5 jam pertama | 2 kali upah sejam | |
Jam ke-6 | 3 kali upah sejam | ||
Jam ke-7 hingga jam ke-9 | 4 kali upah sejam |
Misalnya, seorang karyawan shift malam memiliki gaji bulanan Rp6.000.000 dan diminta bekerja lembur pada hari liburnya di hari Minggu selama 10 jam dari pukul 22.00 hingga 08.00. Perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja memberlakukan sistem 6 hari kerja dan memiliki kebijakan pemberian tunjangan shift malam sebesar Rp50.000 per malam.
Maka, perhitungan lembur shift malam karyawan tersebut adalah sebagai berikut :
7 jam pertama | 7 jam x 2 x (1/173) x Rp6 juta | Rp 485.549 |
Jam ke-8 | 1 jam x 3 x (1/173) x Rp6 juta | Rp 104.046 |
Jam ke-9 dan ke-10 | 2 jam x 4 x (1/173) x Rp6 juta | Rp 277.457 |
Tunjangan shift malam | Rp 50.000 | |
Total upah lembur | Rp 917.052 |
Baca Juga: Jenis Perusahaan Retail dan Contoh Shift Kerjanya
Tips Hitung Lembur Karyawan Shift dengan Otomatis
Perhitungan lembur kerja shift karyawan dilakukan secara bersamaan dengan perhitungan upah bulanan, apabila Anda hanya mengandalkan tools perhitungan manual seperti Excel, pasti akan kerepotan dengan durasi lembur karyawan yang berbeda-beda.
Agar Anda terhindar dari risiko salah perhitungan dan terbuangnya banyak waktu untuk tugas rutinan, Anda bisa menggunakan aplikasi lembur mobile Hadirr. Hadirr menawarkan fitur kelola lembur yang memudahkan HR untuk membuat persetujuan lembur online, mencatat data karyawan lembur dan merekapnya secara otomatis.
Hadirr juga bisa menjadi aplikasi penjadwalan shift kerja untuk membuat pengaturan shift individu maupun grup. Anda bisa personalisasi jadwal shift menjadi tiga pola sesuai kebijakan perusahaan, selanjutnya Hadirr akan mengatur jadwal secara otomatis dan merekap kehadiran karyawan berdasarkan pembagian waktu yang ditetapkan.
Dengan menggunakan Hadirr, ke depannya Anda tidak akan lagi kerepotan merekap data lembur karyawan shift sehingga momen gajian perusahaan pun akan lebih menyenangkan.