Perhitungan Uang Lembur di Hari Libur
Dalam UU Cipta Kerja terbaru, ketentuannya tetap mempertahankan waktu kerja di Indonesia selama 40 jam seminggu.
Waktu kerja tersebut dapat dibagi menjadi 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja seminggu) atau 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja seminggu).
Oleh karena itu, setiap karyawan memiliki hak untuk beristirahat selama 1 atau 2 hari dalam seminggu.
Meskipun demikian, pengusaha masih diizinkan untuk mempekerjakan karyawan pada hari istirahat mingguan atau tanggal merah libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, kelebihan waktu kerja tersebut harus dihitung sebagai kerja lembur (overtime) dan karyawan berhak menerima upah lembur yang sesuai.
Uang lembur dihitung secara terpisah dari gaji reguler dan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan dan cara perhitungan uang lembur tersebut.
Menurut ketentuan terbaru dalam PP 35/2021, kerja lembur pada hari kerja hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, sementara lembur pada tanggal merah atau hari libur mingguan dapat dilakukan dalam jangka waktu yang lebih lama.
Ketentuan Jam Kerja Lembur di Hari Libur
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi jika pengusaha ingin memerintahkan karyawan untuk bekerja lembur pada hari libur.
Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Kerja lembur harus mendapatkan persetujuan tertulis atau melalui media digital dari karyawan.
- Pengusaha harus membayar upah kerja lembur kepada karyawan.
- Pengusaha harus memberikan kesempatan istirahat yang cukup bagi karyawan.
- Jika kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, pengusaha harus memberikan makanan dan minuman dengan setidaknya 1.400 kilokalori.
Namun, ketentuan kerja lembur ini tidak berlaku untuk karyawan dengan golongan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali perusahaan, serta menerima upah yang lebih tinggi dan waktu kerjanya tidak dapat dibatasi.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pengusaha tidak dapat memaksa karyawan untuk bekerja lembur pada tanggal merah jika karyawan tidak menyetujuinya.
Baca Juga: 7 Cara Mengatur Shift Kerja Kantor Sesuai Aturan Pemerintah
Aturan Jam Lembur Hari Libur
UU Cipta Kerja terbaru, Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 memberikan tambahan waktu lembur selama 1 jam lebih lama dari ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan di atas, jam lembur maksimum pada hari libur adalah 11 jam untuk sistem 6 hari kerja dan 12 jam untuk sistem 5 hari kerja.
Dalam perhitungan uang lembur pada hari libur, upah lembur dihitung berdasarkan satuan jam, di mana upah per jam adalah 1/173 dari upah bulanan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa besaran upah untuk setiap jam lembur tidaklah merata, sehingga tidak berlaku rumus perkalian sederhana.
Sebagai contoh, jika ada lembur selama 10 jam pada tanggal libur, maka upah yang diterima bukanlah 10 kali upah per jam, melainkan mengikuti rumus pengali upah lembur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam PP 35/2021.
Dengan demikian, dalam menghitung uang lembur pada hari libur, perlu merujuk pada rumus upah lembur terbaru yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Dari rumus yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa besaran upah lembur pada 1 hari libur setara dengan upah kerja biasa selama 4 hari.
Simulasi Perhitungan Uang Lembur Hari Libur
Mari kita lihat contoh perhitungan lembur pada tanggal merah sesuai dengan rumus pengali upah lembur yang ditetapkan pemerintah:
Misalnya, Tono bekerja di divisi maintenance di sebuah perusahaan manufaktur dengan jadwal kerja 6 hari dalam seminggu dan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5.000.000. Pada hari raya Idulfitri tahun 2023, Tono diminta untuk bekerja lembur selama 8 jam untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan mesin pabrik yang bermasalah.
Berikut ini perhitungan uang lembur untuk Aldi:
Perlu diingat bahwa rumus yang digunakan untuk menghitung upah lembur adalah 1/173 kali upah sebulan.
Jam lembur | Ketentuan upah | Perhitungan | Upah lembur |
8 | 17 x upah sejam | 17 x 1/173 x Rp5.000.000 | Rp491.329 |
Baca Juga: Pahami Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja
Aplikasi Hadirr: Anti Ribet Kelola Lembur Karyawan
Salah satu komponen slip gaji atau upah karyawan adalah menghitung upah lembur karyawan yang memakan waktu dan tenaga.
Namun, dengan menggunakan aplikasi Hadirr, proses ini menjadi lebih mudah. Aplikasi Hadirr memiliki fitur kelola lembur yang memudahkan pencatatan data lembur karyawan, persetujuan lembur secara online, dan rekapan otomatis data lembur.
Keunggulan aplikasi ini terletak pada otomatisasinya, di mana perhitungan upah lembur dilakukan secara otomatis melalui komputer berdasarkan lamanya waktu kerja setiap karyawan, termasuk jumlah hari bekerja, hari libur, dan lama waktu kerja.
Cara penggunaan fitur lembur Hadirr juga sederhana, karyawan hanya perlu melakukan persetujuan lembur secara online.
Selanjutnya, mereka diminta untuk memasukkan data jam lembur melalui aplikasi Hadirr pada ponsel mereka.
Data lembur karyawan yang tercatat di aplikasi Hadirr kemudian dapat diintegrasikan dengan aplikasi HRIS Gadjian.
Hal ini memungkinkan dilakukannya perhitungan upah lembur otomatis menggunakan kalkulator payroll Gadjian.
Dengan demikian, penggunaan aplikasi Hadirr memberikan kemudahan dalam mengelola dan menghitung upah lembur karyawan secara efisien.