Perhitungan Upah Lembur Hari Raya
Jadwal cuti bersama saat momen lebaran ataupun hari raya keagamaan lainnya menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh karyawan untuk berkumpul bersama keluarga.
Jika perusahaan Anda juga tidak bisa meliburkan semua karyawan saat hari raya nanti, maka Anda berkewajiban membayarkan upah lembur per jam karyawan.
Simak penjelasan lengkap mengenai perhitungan upah lembur hari libur keagamaan berikut.
Poin Penting Ketentuan Lembur Hari Raya Karyawan
Lembur merupakan waktu yang digunakan untuk bekerja di luar aturan waktu kerja. Secara umum, ketentuan waktu kerja lembur yang berlaku di perusahaan adalah waktu kerja yang :
(a) melebihi 40 jam seminggu (7 jam sehari untuk 6 hari kerja mingguan dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja mingguan);
(b) waktu kerja pada hari libur (libur istirahat mingguan dan libur resmi yang ditetapkan pemerintah).
Syarat kerja lembur pada hari raya
Baca Juga: Bagaimana Jika Karyawan Lembur Tak Dibayar dan Dipaksa Perusahaan?
Tidak hanya hari raya lebaran Idulfitri, pemberlakuan lembur hari raya juga bisa diterapkan saat hari raya Natal, Nyepi, Waisak sesuai dengan ketentuan lembur UU Cipta Kerja yang dituangkan lebih rinci dalam PP 35/2021. Poin penting yang perlu diperhatikan :
- Adanya perintah lembur tertulis atau melalui media digital dari perusahaan dan disetujui karyawan yang bersangkutan.
- Waktu kerja lembur maksimal di hari libur nasional : (a) 11 jam untuk 6 hari kerja; (b) 12 jam untuk 5 hari kerja.
- Hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek, waktu lembur maksimal adalah 9 jam.
- Perusahaan berkewajiban : (a) membayar gaji lembur; (b) memberi karyawan kesempatan beristirahat secukupnya; (c) memberi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.
- Upah lembur tidak berlaku bagi pekerja golongan jabatan tertentu (pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan).
Baca Juga: Contoh Pembagian Shift Kerja di Restoran
Ketentuan perhitungan upah lembur
Besaran gaji lembur hari raya yang diperoleh karyawan bergantung pada jumlah hari kerja dan jam kerja mingguannya. Berikut ketentuan lembur pada hari raya :
Rumus perhitungan lembur per jam
Besarnya upah per jam karyawan yang lembur pada hari raya adalah :
Upah lembur per jam = Jumlah Jam Lembur x Pengali sesuai Ketentuan Pemerintah x (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan
Rumus tersebut berlaku untuk karyawan yang memiliki tunjangan tetap, sementara bagi yang punya tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap akan diberlakukan faktor pengali lembur sebesar 75%.
Simulasi Perhitungan Lembur Hari Raya
Baca Juga: Top 5 Aplikasi Catatan Lembur Kerja: Fitur-fitur dan Keunggulannya
Agar tidak keliru, simak contoh cara menghitung lembur karyawan pada hari raya berikut.
Ali memiliki gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 setiap bulannya, sudah termasuk tunjangan tidak tetapnya. Perusahaan Ali memberlakukan 5 hari kerja.
Pada hari raya Idul Fitri, Ali dipanggil untuk bekerja lembur. Pada hari pertama, Ali bekerja selama 11 jam. Pada hari kedua, lebih singkat, yaitu 9 jam. Berapa upah lembur yang harus dibayarkan kepada Ali?
Hitung dulu upah per jamnya. Disebutkan Ali memiliki tunjangan tidak tetap juga. Maka besaran upah per jam Ali,
(1/173) x 75% x Rp6 juta = Rp26.012
Hitung besaran upah lembur. Ikutilah ketentuan lembur hari libur nasional untuk 5 hari kerja :
Cara Baru Kelola Lembur Karyawan Secara Otomatis
Apakah Anda merasa perhitungan upah lembur memusingkan? Iya, jika Anda masih menggunakan cara lama dengan Excel. Namun, kini Anda sudah tidak perlu khawatir lagi, Hadirr dan Gadjian akan membantu Anda!
Aplikasi Hadirr dapat mengelola aktivitas lembur karyawan online mulai dari persetujuan, pencatatan hingga rekap dokumentasi melalui fitur lembur karyawan. Anda juga bisa gunakan Hadirr untuk mencatatkan absensi serta mengelola timesheet online.