Presiden Sahkan PP Tapera, Gaji Pekerja Akan Dipotong 3 Persen
Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan atau PP Tapera. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan solusi pembiayaan jangka panjang kepemilikan rumah bagi pekerja Indonesia. Berikut ringkasan isi PP Tapera :
Maksud dan Tujuan
Program pembiayaan perumahan dengan cara menyetorkan simpanan secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Hasil pemupukan akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera
Peserta BP Tapera dibagi menjadi dua ketegori, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja termasuk orang yang bekerja sebagai aparatur sipil negara dan pekerja swasta dengan batas terendah upah minimum. Peserta pekerja mandiri adalah pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja dan diperbolehkan penghasilan dibawah upah minimum.
Baca Juga: Pentingnya Kehadiran Karyawan Saat WFH Maupun WFO
Pemberi Kerja
Pemberi kerja yang termasuk orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya menanggung sebagian iuran kepesertaan Tapera dan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta.
Besaran Iuran
Potongan dihitung terhadap persentase gaji atau upah dan iuran Tapera memotong gaji maksimal 12 juta. Besarannya terbagi menjadi dua, yaitu 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Baca Juga: Aturan Sistem Upah Menurut Depnaker
Syarat Kepesertaan
Pembiayaan perumahan diperuntukkan bagi kalangan tertentu dengan kriteria memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
Berakhirnya Kepesertaan
Hal yang dapat menyebabkan berakhirnya kepesertaan seperti telah pensiun bagi pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi peserta mandiri. Selain itu, bagi keduanya kepesertaan berakhir apabila peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca Juga: 3 Metode Pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21
Harapan pemerintah dengan mengeluarkan PP Tapera ini agar masyarakat dapat menikmati fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah. Walauapun terjadinya pro dan kontra dari pihak pekerja maupun pemberi kerja tidak dapat dipungkiri karena terkait dengan pemotongan gaji.
Iuran sebesar 3 persen untuk dapat dianggap sebagai “tabungan” maupun “potongan” jangka panjang. Langkah ke depannya perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Tapera paling lambat 2027.
Untuk memberikan kemudahan dalam operasional personalia karyawan gunakan aplikasi HRD Hadirr yang membantu dalam memantau absensi, lembur dan kinerja karyawan. Hadirr telah terintegrasi dengan Gadjian payroll software yang membantu perusahaan dalam hitung gaji karyawan, didesain user friendly sehingga perusahaan Anda dapat mengadopsi sistem dengan lebih mudah.
Komponen gaji karyawan mulai dari tunjangan kehadiran sampai iuran jaminan pensiun BPJS dapat dihitung dalam sistem payroll berbasis cloud ini. Bahkan update terbaru seperti keringanan pajak PPh 21 dapat dihitung secara otomatis. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berhari-hari untuk melakukan perhitungan payroll.
Writer: Haunina K. Sari