Relaksasi Iuran BPJamsostek Sebesar 10 Persen
Pandemi COVID-19 yang terus meluas berdampak ke perekonomian nasional, membuat pemerintah mengeluarkan paket stimulus I sebagai insentif untuk mendorong sektor pariwisata yang lesu serta paket stimulus ekonomi II untuk memberikan daya dukung bagi sektor manufaktur dengan adanya relaksasi pajak berupa skema pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 karyawan dengan beberapa ketentuan. Tak hanya itu, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berencana memberikan relaksasi pembayaran iuran peserta BPJamsostek kepada perusahaan peserta BPJamsostek.
Baca Juga: Ketentuan BPJS Karyawan Kontrak di Perusahaan
Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan beban perusahaan dalam menjalankan kewajiban membayar iuran BPJamsostek, serta dapat membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR tetap berjalan.
Rencananya BPJamsostek akan memberikan beberapa program jaminan sosial berupa relaksasi iuran yang telah disepakati bersama dengan pemerintah. Adapun kesepakatan tersebut mencakup iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang rencananya dipotong 90 persen, sehingga perusahaan cukup membayarkan iuran pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.
Baca Juga: Tantangan yang Sering Dihadapi Selama Work From Home
Sementara, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan, sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Namun untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi. Penerapan kebijakan relaksasi ini sementara masih menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang difinalisasi.
Baca Juga: Solusi THR Karyawan di Masa Pandemi Covid-19 (Infografis)
Gadjian adalah HR software cloud yang terintegrasi dengan aplikasi absensi Hadirr. Gadjian dapat melakukan hitung BPJS Online secara otomatis untuk tunjangan BPJS dari perusahaan maupun iuran yang dipotong dari upah karyawan. Premi Jamsostek dan BPJS Kesehatan terhitung otomatis ke dalam kalkulasi gaji karyawan bulanan.
Perhitungan gaji karyawan yang rumit dan menghabiskan waktu kini menjadi mudah dengan kalkulator hitung gaji online. Bahkan Anda dapat melakukannya dari mana saja dengan aplikasi ini.