Rumus Perhitungan Overtime 2023
Jam kerja overtime atau lembur adalah jam kerja yang mengharuskan karyawan bekerja lebih dari jam yang sudah ditetapkan Undang-Undang.
Biasanya hal ini dilakukan oleh perusahaan yang sedang mengejar target produksi atau target lain agar segera memenuhi kebutuhan perusahaan.
Pemberian overtime pada karyawan mengharuskan perusahaan Anda memberikan uang tambahan di luar gaji pokok yang biasa diterima karyawan.
Simak aturan jam kerja overtime terbaru menurut undang-undang berikut ini!
Aturan Jam Kerja Overtime Terbaru
Baca juga : 6 Alasan Karyawan Lembur yang Perlu HR Cermati
Pemberian jam kerja overtime tentu tidak serta merta dilakukan sembarangan sesuai keinginan perusahaan. Ada aturan tersendiri yang mengatur jam kerja lembur.
Aturan lembur karyawan di tahun juga dijelaskan dalam ketentuan Depnaker dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Berikut penjelasannya:
- Karyawan berhak mendapat upah lembur jika bekerja melebihi jam kerja dengan ketentuan berikut:
- Lebih dari 7 jam sehari untuk skema 6 hari kerja selama seminggu
- Lebih dari 8 jam sehari untuk skema 5 hari kerja selama seminggu
- Karyawan yang bekerja lembur tidak diperbolehkan bekerja lebih dari 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam seminggu
- Sedangkan saat hari libur, karyawan boleh bekerja lebih dari 4 jam sehari, namun dengan ketentuan maksimal 11 jam untuk 6 hari kerja dalam seminggu, dan maksimal ialah dua belas jam untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan dan karyawan jika ingin melakukan kerja overtime. Berikut syarat kerja overtime:
- Jika kerja lembur dilakukan selama 4 jam, maka perusahaan Anda diharuskan menyediakan konsumsi untuk karyawan sebanyak 1.400 kilo kalori
- Karyawan yang bekerja secara overtime wajib diberikan upah lembur dan kesempatan istirahat secukupnya
- Perusahaan dan karyawan wajib melakukan perjanjian dalam bentuk tertulis atau digital dan telah disetujui oleh kedua belah pihak jika akan melakukan kerja secara overtime. Artinya pemberian kerja lembur harus ada kesepakatan antara pihak karyawan dan perusahaan
- Karyawan yang telah sepakat untuk melakukan kerja secara overtime harus menjalankan perintah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama
Aturan Perhitungan Overtime Terbaru
Aturan perhitungan overtime Depnaker yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Perhitungan jam kerja overtime
Untuk perhitungan ini dilakukan dengan satu jam dengan rincian sebagai berikut:
1. Berdasarkan jumlah jam dijelaskan dengan rincian:
1 Jam Pertama | 1,5 x Upah Satu Jam |
Jam Berikutnya | 2 x Upah Satu Jam |
2. Rumus Menghitung Overtime
Setelah mengetahui aturan perhitungan overtime di atas. Selanjutnya, rumus perhitungan overtime yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut:
Rumus Menghitung Overtime | ||||
No. | Jumlah Jam | Harian | Rumus 6 hari kerja | Rumus 5 hari kerja |
1 | 1 Jam | 1,5 x 1/173 x gaji | 2 x 1/173 x gaji | 2 x 1/173 x gaji |
2 | 2 Jam | 3,5 x 1/173 x gaji | 4 x 1/173 x gaji | 4 x 1/173 x gaji |
3 | 3 Jam | 5,5 x 1/173 x gaji | 6 x 1/173 x gaji | 6 x 1/173 x gaji |
4 | 4 Jam | 7,5 x 1/173 x gaji | 8 x 1/173 x gaji | 8 x 1/173 x gaji |
5 | 5 jam | – | 10 x 1/173 x gaji | 10 x 1/173 x gaji |
6 | 6 jam | – | 11 x 1/173 x gaji | 12 x 1/173 x gaji |
7 | 7 jam | – | 12 x 1/173 x gaji | 14 x 1/173 x gaji |
8 | 8 jam | – | 17 x 1/173 x gaji | 16 x 1/173 x gaji |
9 | 9 jam | – | 21 x 1/173 x gaji | 19 x 1/173 x gaji |
10 | 10 jam | – | 25 x 1/173 x gaji | 23 x 1/173 x gaji |
11 | 11 jam | – | 29 x 1/173 x gaji | 27 x 1/173 x gaji |
12 | 12 jam | – | – | 31 x 1/173 x gaji |
Berdasarkan rumus di atas, Anda dapat mengetahui biaya overtime karyawan dengan cara menghitung kalkulator lembur dari jumlah jam lembur dikalikan dengan 1/173 x gaji selama sebulan. Hasil akhir yang didapatkan merupakan upah karyawan Anda.
Contoh Menghitung Biaya Overtime
Baca juga : Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan yang Tepat
Setelah memahami rumus menghitung overtime, agar penjelasan yang Anda dapatkan lebih komplit. Selanjutnya mari kita menghitung biaya overtime karyawan dengan skenario berikut ini!
Juan adalah karyawan di perusahaan Anda. Setiap bulan Juan menerima gaji sebesar Rp. 5.000.000. Bulan Februari, Juan melakukan kerja overtime sebanyak 6 hari kerja dengan rincian di tabel di bawah ini. Hitunglah biaya overtime yang harus diterima Juan!
Februari | ||||
No. | Hari/tanggal | Jenis hari | Jam lembur | Perhitungan lembur |
1 | Senin, 6-2-23 | Hari kerja | 2 jam | 3,5 x 1/173 x gaji |
2 | Rabu,8-2-23 | Hari kerja | 4 jam | 7,5 x 1/173 x gaji |
3 | Jumat, 10-2-23 | Hari kerja | 3 jam | 5,5 x 1/173 x gaji |
4 | Senin, 13-2-23 | Hari kerja | 1 jam | 1,5 x 1/173 x gaji |
5 | Rabu, 15-2-23 | Hari libur | 10 jam | 23 x 1/173 x gaji |
6 | Minggu, 19-2-23 | Istirahat mingguan | 9 jam | 19 x 1/173 x gaji |
Jumlah | 60 x 1/173 x gaji |
Baca juga : Berapa Besaran Uang Lembur Karyawan
Apabila gaji Juan dalam sebulan sebanyak Rp. 5.000.000, maka upah overtime yang diterima Juan adalah 60 x 1/173 x Rp. 5.000.000 maka sebesar Rp. 1.734.104
Menghitung biaya overtime karyawan dengan cara manual seperti di atas tentu kurang efektif dan memakan waktu yang lama.
Agar pekerjaan Anda lebih efektif, aplikasi catatan lembur kerja Hadirr akan membantu Anda dalam mengelola lembur karyawan melalui Fitur kelola lembur.
Karyawan Anda juga akan dipermudah dalam melakukan presensi dengan fitur absensi online berbasis GPS.
Sedangkan untuk menghitung biaya overtime, aplikasi hitung lembur online Gadjian akan membantu Anda menghitung upah lembur karyawan.
Gadjian yang terintegrasi dengan Hadirr akan secara otomatis menghitung biaya overtime karyawan sesuai dengan data kehadiran beserta pajak dan potongan melalui fitur hitung upah lembur, tunjangan hingga gaji karyawan.
Melalui aplikasi ini analisis kinerja karyawan dan perhitungan upah akan terasa lebih efisien. Yuk, beralih ke Hadirr dan Gadjian sekarang!