Sanksi ASN Tidak Masuk Kerja, Mulai dari Ringan Hingga Berat
Sanksi ASN Tidak Masuk Kerja, Mulai dari Ringan Hingga Berat – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan peran ini, kehadiran PNS sangat dibutuhkan.
Akan tetapi, seperti halnya pekerjaan lainnya, ada kalanya seorang PNS tidak dapat hadir karena berbagai alasan. Namun, ASN absen tanpa alasan yang jelas atau melanggar aturan yang berlaku maka sanksi menyertai.
Seperti aturan terbaru, sanksi ASN/PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bakal dipecat. Lalu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat.
Untuk lebih jelasnya, artikel berikut akan membahas tentang peraturan hukuman disiplin PNS serta sanksi ASN tidak masuk kerja.
Alasan Tidak Masuk Kerja bagi PNS
Seorang PNS dapat mengalami halangan untuk hadir di tempat kerjanya karena berbagai alasan, di antaranya:
- Sakit: Jika PNS mengalami sakit dan tidak dapat menjalankan tugasnya, ia diizinkan untuk tidak masuk kerja dengan syarat melaporkan keadaannya ke atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Izin Resmi: PNS dapat mengajukan izin resmi, seperti izin cuti, izin hamil, atau izin untuk mengurus urusan pribadi yang tidak dapat ditunda.
- Cuti Tahunan: Setiap PNS berhak atas cuti tahunan untuk beristirahat dan memulihkan kesehatan fisik dan mental.
- Tugas Dinas: Terkadang, PNS diharuskan untuk melaksanakan tugas dinas di luar tempat kerjanya, baik dalam atau luar negeri.
Baca Juga: Pentingnya Sistem Presensi Pegawai di Instansi Pemerintahan
Peraturan Hukuman Disiplin PNS
Aturan mengenai disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Di dalamnya memuat hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Berikut hukuman ASN tidak masuk kerja.
Sanksi Disiplin Berat
Seorang PNS akan dikenakan disiplin berat apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut:
- Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS.
- Bolos selama 21-24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
- Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sanksi Disiplin Sedang
Adapun sanksi sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) jika melanggar aturan berikut:
- Tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, PNS akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
- Bolos 14-16 hari setahun, PNS mendapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan.
- Jika seorang abdi negara bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Sanksi Disiplin Ringan
Untuk sanksi yang ringan, PNS hanya akan mendapat teguran baik lisan maupun tertulis jika melanggar aturan berikut:
- Tidak masuk selama 3 hari dalam setahun, akan diberi teguran lisan.
- Bolos sebanyak 4-7 hari setahun, akan mendapat teguran secara tertulis.
- Tidak masuk 7-10 hari, PNS akan diberi surat pernyataan tidak puas.
Seluruh PNS yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Pentingnya Absensi Online Pegawai Negeri Sipil
Adanya aturan izin tidak masuk kerja bagi PNS membuat pegawai harus berhati-hati dalam laporan kehadiran mereka. Sanksi dan hukuman yang berlaku, mulai dari ringan hingga berat jadi pengingat bahwa ASN adalah pelayan publik.
Untuk menunjang ASN mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat, diperlukan teknologi yang tepat. Salah satu cara terbaik adalah menggunakan sistem presensi online pegawai.
Sebagaimana diketahui, sistem presensi PNS selama ini masih menggunakan cara lama seperti sidik jari. Untuk itu, sistem absensi online Pegawai Negeri Sipil menjadi solusi untuk kelemahan sistem yang selama ini banyak digunakan di instansi pemerintahan.
Presensi online pegawai pemerintah memiliki banyak manfaat yang dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi dalam pemerintahan.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari presensi online pegawai pemerintah:
- Akurasi dan Transparansi: Presensi online memungkinkan catatan hadir dan tidak hadir dilakukan secara otomatis dan tepat. Hal ini mengurangi risiko kesalahan manusia dalam mengelola absensi dan memastikan keakuratan data hadir tidaknya pegawai.
- Meningkatkan Disiplin dan Kehadiran: Dengan adanya sistem presensi online, pegawai pemerintah akan lebih mungkin hadir tepat waktu dan menjalankan tugas dengan disiplin karena ada catatan otomatis tentang kehadiran mereka.
- Pemantauan Kinerja: Sistem presensi online dapat memberikan informasi tentang jam kerja pegawai, dan hal ini membantu manajemen memantau kinerja pegawai secara lebih efektif. Jika ada masalah terkait kinerja, data presensi dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah tersebut.
- Pengelolaan Cuti dan Izin: Presensi online memungkinkan pengajuan cuti dan izin secara digital, dan dengan demikian memudahkan proses persetujuan dan pemantauan izin serta cuti pegawai.
- Penghematan Waktu dan Sumber Daya: Menggunakan presensi online mengurangi kebutuhan untuk mencatat presensi secara manual, sehingga menghemat waktu pegawai dan mengurangi biaya administrasi terkait.
- Integrasi dengan Sistem Lain: Sistem presensi online dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen SDM dan sistem lainnya, seperti penggajian dan evaluasi kinerja. Hal ini memudahkan aliran data dan informasi antar sistem.
- Analisis Data dan Pelaporan: Data hadir pegawai yang tercatat secara digital memungkinkan analisis lebih mendalam terkait kinerja, produktivitas, dan kehadiran pegawai. Analisis ini dapat digunakan untuk pengambilan keputusan strategis dan perbaikan proses kerja.
- Pengurangan Kecurangan dan Ketenagakerjaan “Hantu”: Presensi online dapat membantu mengurangi potensi kecurangan, seperti absen titipan, yang dapat merugikan lembaga pemerintah. Sistem ini juga dapat membantu mengidentifikasi karyawan yang tidak melakukan tugas sesuai dengan gaji yang diterima atau yang biasa dikenal dengan gaji buta.
- Akses Informasi Real-time: Dengan presensi online, manajemen dapat dengan mudah mengakses informasi kehadiran dan kinerja pegawai secara real-time. Ini memungkinkan mereka untuk merespons dengan cepat jika ada situasi mendesak atau perubahan kebutuhan organisasi.
- Memudahkan Pelacakan Perjalanan Dinas: Seorang ASN cukup lekat dengan yang namanya perjalanan dinas. Mengawasi pegawai yang berada di luar kantor seperti dinas luar kota tentu bukan pekerjaan yang mudah, namun dengan presensi online semua bisa dilakukan. Sebab, adanya fitur lacak kunjungan berbasis GPS.
Baca Juga: Jenis Biaya Perjalanan Dinas Karyawan Swasta
Hadirr sebagai Rekomendasi Aplikasi Presensi Pegawai Terbaik
Untuk bisa mendapatkan aplikasi presensi pegawai memang tidak bisa dilakukan secara cepat. Diperlukan berbagai pertimbangan, seperti fitur-fitur yang ditawarkan sampai dengan biaya yang diperlukan.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan aplikasi presensi pegawai, aplikasi Hadirr bisa menjadi jawaban untuk mengatasi permasalahan pengelolaan kehadiran dan produktivitas pegawai Anda.
Berikut fitur-fitur yang dimiliki oleh Hadirr untuk membantu Anda :
Penggunaan mesin presensi pegawai Hadirr sangat mudah untuk berbagai kalangan, termasuk para ASN yang sudah berusia di atas 40 tahun.
Cukup dengan absen selfie yang didukung oleh teknologi deteksi wajah dan deteksi lokasi berbasis GPS. Pegawai cukup melakukannya pada ponsel masing-masing.
Fitur lain yang dapat membantu memudahkan kinerja PNS adalah reimbursement online. Caranya pun cukup mudah hanya dengan mengunggah foto bukti pembayaran dan dokumen berkaitan untuk diproses oleh bagian keuangan.
Apabila seorang ASN bekerja lebih dari biasanya atau lembur maka fitur ini dapat mengelola serta merekap data lembur mereka.
Salah satu contoh lembaga pemerintahan yang telah menggunakan Hadirr untuk mengelola presensi pegawai secara online, aman, dan akurat adalah Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, sebuah satuan kerja di bawah Kemenparekraf.
Contoh lembaga lainnya adalah Baznas, Komnas HAM, Lembaga Sensor Film, DPD RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tentu Hadirr tidak hanya diperuntukkan bagi lembaga-lembaga pemerintahan saja, tetapi juga untuk perusahaan swasta yang ingin mengelola aktivitas penjualan, melalui fitur Hadirr sales.