15 Tanya Jawab Seputar Jam Kerja: Ketentuan dan Hak Karyawan
Jam kerja dan shift kerja adalah dua hal penting yang harus dipahami oleh pekerja dan perusahaan. Ketentuan ini tidak hanya berpengaruh pada produktivitas perusahaan, tetapi juga pada kesejahteraan karyawan.
Dalam praktiknya, penerapan jam kerja dan shift kerja seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama terkait hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi pekerja. Simak ulasan di bawah terkait tanya jawab seputar jam kerja dan shift karyawan.
Aturan Jam Kerja dan Shift Karyawan di Indonesia
Aturan jam kerja di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang merupakan landasan hukum utama mengenai waktu kerja dan waktu istirahat karyawan.
Ketentuan ini diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dikenal sebagai Omnibus Law, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, jam kerja didefinisikan sebagai waktu yang ditetapkan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan sesuai perjanjian kerja.
Sementara itu, shift kerja merujuk pada pengaturan waktu kerja yang bergilir untuk memastikan operasional perusahaan berjalan selama 24 jam. Shift kerja ini biasanya diterapkan pada sektor tertentu, seperti manufaktur, transportasi, kesehatan, dan layanan publik yang membutuhkan operasional tanpa henti.
Baca Juga: Review 9 Aplikasi Manajemen Toko untuk Bisnis Ritel
Tanya Jawab Seputar Jam Kerja dan Shift
Berikut ini adalah beberapa tanya jawab seputar jam kerja yang sudah diatur sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan terbaru:
1. Bagaimana cara menghitung waktu kerja di Indonesia?
Ketentuan mengenai waktu kerja kini diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja1 yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 20232. Dalam ketentuan tersebut, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang meliputi:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
2. Adakah pengecualian waktu kerja yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan?
Ketentuan waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Misalnya, bagi perusahaan yang mengharuskan penerapan aturan waktu kerja 3 shift.
3. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja fleksibel?
“Waktu kerja fleksibel” mengacu pada aturan jam kerja karyawan swasta yang memberikan kebebasan lebih besar bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menentukan jam kerja. Biasanya, konsep ini diterapkan pada perusahaan dengan sistem kerja berbasis shift.
4. Bagaimana ketentuan penerapan shift kerja?
Pola kerja umumnya dapat dibuat dalam 2 atau 3 shift sesuai kebutuhan. Yang terpenting, aturan jam kerja karyawan shift harus mengikuti ketentuan waktu kerja yang tercantum pada UU Cipta Kerja, yaitu:
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja seminggu; atau
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja seminggu
5. Apakah sistem shift kerja berlaku untuk semua sektor usaha?
Umumnya, sistem kerja shift diterapkan di sektor usaha yang memerlukan operasional selama 24 jam, seperti manufaktur, kesehatan, transportasi, dan layanan publik. Namun, sektor usaha lain juga dapat menerapkan shift kerja sesuai kebutuhan dengan tetap mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku.
6. Adakah regulasi yang mengatur cara membuat shift kerja karyawan?
Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak memberikan pedoman spesifik mengenai jam kerja shift.
Perusahaan memiliki kebebasan untuk mengatur pola shift karyawan, seperti shift pagi, siang, atau malam, selama jam kerja setiap shift tidak melebihi 7 atau 8 jam. Waktu kerja tersebut tidak mencakup waktu istirahat di antara jam kerja.
Baca Juga: Sistem Shift Kerja Konstruksi untuk Tingkatkan Efisiensi Proyek
7. Apakah karyawan bisa diminta bekerja lebih dari satu shift dalam satu hari?
Tidak, karyawan tidak boleh bekerja lebih dari satu shift dalam sehari. Berdasarkan Pasal 77 UU Ketenagakerjaan3, durasi jam kerja maksimal adalah 8 jam per hari untuk sistem 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk sistem 6 hari kerja.
Karyawan yang bekerja dua shift penuh dalam sehari melanggar aturan, kecuali jika waktu kerja tambahan tersebut dihitung sebagai lembur dan mendapatkan persetujuan dari karyawan.
8. Bagaimana sistem waktu istirahat karyawan yang diatur UU?
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 20214, pengusaha wajib memberi waktu istirahat kepada Pekerja/Buruh minimal:
- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
9. Bagaimana aturan waktu kerja lembur pasca berlakunya UU Cipta Kerja?
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa waktu kerja lembur maksimal adalah 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Sebelumnya, batas waktu lembur dalam Permenakertrans Nomor 102 Tahun 20045 hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Selain itu, ketentuan ini tidak mencakup waktu lembur yang dilakukan pada hari libur resmi atau istirahat mingguan. Dengan demikian, total lembur dalam satu minggu dapat melebihi 14 jam jika termasuk hari libur.
10. Apa saja kewajiban pengusaha terkait jam kerja lembur?
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu kerja lembur berkewajiban:
- membayar Upah Kerja Lembur;
- memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
- memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan waktu istirahat selama 1 jam untuk memastikan karyawan dapat beristirahat dengan baik. Waktu istirahat karyawan swasta tersebut tidak termasuk jam kerja, sehingga tidak memengaruhi pembayaran upah lembur.
11. Bagaimana ketentuan kompensasi kerja lembur?
Jika karyawan diminta untuk bekerja di hari libur resmi atau istirahat mingguan, atau bekerja melebihi jam shift harian, maka yang bersangkutan berhak mendapat upah lembur yang dihitung sesuai ketentuan pemerintah. Perhitungan upah lembur didasarkan pada perhitungan jam lembur.
Perhitungan uang lembur mengikuti ketentuan PP No 35 Tahun 2021, yaitu menggunakan upah sejam sebagai basis pengali jam lembur. Upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Sedangkan waktu lembur maksimal adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari libur atau istirahat mingguan.
12. Apakah waktu istirahat termasuk jam kerja?
Untuk sistem 5 hari kerja per minggu, 8 jam kerja yang disebutkan tidak termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat karyawan minimal adalah 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. Perusahaan dapat menetapkan waktu istirahat selama 1 jam, asalkan hal ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
13. Bagaimana ketentuan waktu istirahat untuk sistem kerja shift?
Ketentuan waktu istirahat karyawan dalam PP 35/2021 juga berlaku untuk sistem kerja shift. Jika biasanya dalam jam kerja normal, istirahat umumnya dilakukan pukul 12.00, maka dalam sistem shift, pengusaha dapat mengaturnya sesuai jadwal. Misalnya, untuk shift kerja malam 23.00 – 07.00, istirahat diberikan pukul 03.00.
14. Apa saja ketentuan menerapkan shift kerja malam?
Apabila pengusaha mempekerjakan karyawan pada shift kerja malam, yakni antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, maka ada ketentuan yang wajib dipenuhi menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 76 serta Kepmenakertrans 224/20036, yaitu:
- Dilarang mempekerjakan karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun
- Dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan dirinya maupun kandungannya.
- Wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi, sekurang-kurangan memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat jam kerja, serta tidak dapat diganti dengan uang.
- Wajib menjaga keamanan dan kesusilaan di tempat kerja, dengan menyediakan petugas keamanan serta kamar mandi terpisah laki-laki dan perempuan dengan penerangan layak.
- Wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi karyawan perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
15. Bagaimana jika karyawan menolak bekerja lembur?
Pekerja tidak diwajibkan bekerja lembur tanpa persetujuan tertulis. Berdasarkan Pasal 78 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, lembur hanya bisa dilakukan atas dasar kesepakatan antara karyawan swasta dan pengusaha.
Baca Juga: 5 Aplikasi Absensi Bisnis F&B Terbaik
Kelola Jam Kerja Karyawan dengan Hadirr
Memahami ketentuan di atas yang diulas berdasarkan tanya jawab seputar jam kerja dan shift karyawan penting untuk menciptakan hubungan kerja yang produktif dan sesuai hukum. Dengan mengetahui hak dan kewajiban, kedua belah pihak dapat memastikan pelaksanaan jam kerja yang efisien sekaligus melindungi kesejahteraan karyawan.
Kelola jam kerja dan shift kerja karyawan dengan lebih mudah menggunakan Hadirr.
Aplikasi ini dilengkapi fitur clock in/out untuk mencatat waktu kehadiran secara akurat, pengaturan shift kerja yang fleksibel, serta pembuatan timesheet yang otomatis dan efisien.
Semua data dapat diakses secara real-time, membantu perusahaan memantau kinerja karyawan dengan lebih transparan.
Selain itu, pastikan perhitungan penggajian karyawan Anda sesuai dengan aturan lembur menggunakan Gadjian.
Aplikasi Gadjian memiliki kalkulator lembur yang mempermudah penghitungan uang lembur secara otomatis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, proses penggajian menjadi lebih cepat, akurat, dan bebas dari kesalahan.
Tingkatkan efisiensi administrasi HR Anda dengan solusi digital terkini!
Sumber
- Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker. ↩︎
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JDIH Kemnaker. ↩︎
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. JDIH Kemnaker. ↩︎
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. JDIH Kemnaker. ↩︎
- Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. JDIH Kemnaker. ↩︎
- Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha Mempekerjakan Perempuan Pukul 23.00 s/d 07.00. JDIH Kemnaker. ↩︎